TPPO Rohingya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga etnis Rohingya. HS diketahui memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan manusia lintas negara tersebut.
“Koordinator TPPO warga Rohingya ke luar negeri,” kata Ses NCB Divisi Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko saat dihubungi Okezone, Jumat (23/1/2026).
Menurut Untung, HS berperan mengoordinasikan masuknya warga Rohingya melalui wilayah Aceh. Selanjutnya, para korban disalurkan ke sejumlah negara tujuan.
“Dia orang Aceh. Dia memasukkan banyak warga Rohingya ke Aceh. Kemudian disalurkan ke Malaysia, Kuala Lumpur, hingga India. Ada beberapa negara tujuan. Dia menjual jasa per kepala warga Rohingya,” ujar Untung.

