BEI berupaya meluruskan persepsi masyarakat yang menyamakan aktivitas investasi saham dengan praktik perjudian. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya meluruskan persepsi masyarakat yang masih menyamakan aktivitas investasi saham dengan praktik perjudian. BEI menegaskan, transaksi saham merupakan bentuk partisipasi dalam ekonomi riil yang didasari analisis nilai, bukan spekulasi untung-untungan.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara investasi dan judi terletak pada keberadaan nilai intrinsik dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.
“Padahal, pasar modal pada dasarnya merupakan sarana penghimpunan dana jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Perbedaan antara judi dan investasi tidak terletak semata pada pergerakan harga, melainkan pada niat, pendekatan, serta proses pengambilan keputusan pelakunya,” kata Irwan, Sabtu (24/1/2026).
Untuk menjamin kenyamanan masyarakat Muslim, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan hukum Islam yang kuat melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Mekanisme ini memastikan bahwa setiap instrumen yang diperdagangkan terbebas dari unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba.
“Fatwa tersebut menegaskan bahwa transaksi efek diperbolehkan selama objek, mekanisme, dan tujuan investasinya tidak bertentangan dengan syariah, serta dilakukan dengan akad yang jelas dan transparan,” ungkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara rutin menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan. Saham yang masuk dalam kategori ini telah melalui seleksi ketat, baik dari sisi kegiatan usaha maupun rasio keuangan, serta dipastikan tidak berasal dari sektor terlarang seperti minuman keras atau perjudian.
Irwan menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat dari mentalitas spekulan menjadi investor jangka panjang. Menurutnya, keuntungan instan tanpa pemahaman fundamental bisnis merupakan perilaku yang mendekati praktik terlarang.

