Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi, Pasutri Muda Ditangkap
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM mengatakan, pihaknya juga menangkap tiga orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Diantaranya pasangan suami istri.
“Ketiga tersangka diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi,” kata AKP Abdul Muchzin GM, Sabtu (24/1/2026).
Abdul merincikan, tersangka utama berinisial TW (30) berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika.
Sementara satu tersangka lainnya, DH (34), diketahui berperan sebagai anak buah yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, dan mengamankan suami istri TW dan RN ” ujar Abdul Muchzin.

