Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Burnley Kebobolan Menit 90, Scott Parker Kecewa Gagal Tekuk Spurs

    January 24, 2026

    Arne Slot Dipecat Liverpool Setelah Kalah 2-3 dari Bournemouth di Liga Inggris 2025-2026? : Okezone Bola

    January 24, 2026

    Crystal Palace Optimistis Pertahankan Mateta Meski Dilirik Aston Villa

    January 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Puntung Rokok Nyaris Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Digugat

    Puntung Rokok Nyaris Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Digugat

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 24, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Perkara merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan setelah seorang mahasiswa nyaris kehilangan nyawa akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan di jalan. Insiden itu kini berujung pada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan pengujian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Gugatan tersebut teregister di MK dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

    Dirangkum dari detikcom, Sabtu (24/1/2026), sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa (20/1). Dalam permohonannya, Reihan menceritakan pengalaman kecelakaan serius yang dialaminya akibat puntung rokok yang dilempar pengemudi mobil saat dirinya berkendara.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara,” ujar Reihan saat memaparkan gugatan di hadapan majelis hakim MK.





    Akibat kehilangan konsentrasi, Reihan ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas. Ia menyebut dampaknya bisa berakibat fatal apabila dirinya tak segera tertolong.

    Reihan juga mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia sempat mengalami syok dan gemetaran sebelum akhirnya dibantu warga sekitar.

    “Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok. Pemohon dibantu pengendara lain untuk bangkit dan mengambil kembali kendaraannya,” ujarnya.

    Nasihat hakim MK

    Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi dan memperjelas argumentasi dalam permohonannya, khususnya terkait hubungan sebab akibat antara peristiwa yang dialami dengan kerugian yang diderita.

    “Saudara harus menjelaskan apakah kerugian itu bersifat aktual atau potensial, serta bagaimana hubungan kausal antara peristiwa dan apa yang Saudara alami,” kata Ridwan.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya serta memperbaiki struktur dan substansi permohonan agar memenuhi syarat formal.

    “Permohonan ini harus diperbaiki dengan serius agar paling tidak memenuhi syarat formal, terlepas nanti dikabulkan atau tidak,” ujar Saldi Isra.

    Gugatan serupa

    Selain Reihan, warga lain bernama Syah Wardi juga mengajukan gugatan serupa terkait aktivitas merokok sambil berkendara. Syah menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, yang teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.

    Syah meminta MK menegaskan larangan dan sanksi terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara. Menurutnya, jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko keselamatan tinggi sehingga aturan tidak boleh multitafsir.

    “Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.

    Ia menilai frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam pasal tersebut terlalu kabur dan tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi.

    “Dalam praktik, perbuatan yang secara nyata berbahaya seperti merokok saat mengemudi sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” kata Syah.

    Pasal yang diuji

    Berikut pasal-pasal UU LLAJ yang diuji di Mahkamah Konstitusi:

    1. Pasal 106 ayat (1)

    Pasal ini menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    2. Pasal 283

    Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

    MK selanjutnya akan menunggu perbaikan permohonan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap berikutnya.

    (tis/tis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Mendikdasmen Tegaskan AI Tak Akan Gantikan Peran Guru

    January 24, 2026

    Banjir Rendam 24 Kecamatan di Tangerang, 49 Ribu Warga Terdampak

    January 24, 2026

    Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja 1 Kg di Jakarta Utara

    January 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Burnley Kebobolan Menit 90, Scott Parker Kecewa Gagal Tekuk Spurs

    Berita Olahraga January 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Pelatih Burnley, Scott Parker, memberikan komentar terkait hasil imbang yang didapatkan…

    Arne Slot Dipecat Liverpool Setelah Kalah 2-3 dari Bournemouth di Liga Inggris 2025-2026? : Okezone Bola

    January 24, 2026

    Crystal Palace Optimistis Pertahankan Mateta Meski Dilirik Aston Villa

    January 24, 2026

    Hasil Proliga 2026 Semalam Gresik Phonska Berjaya, Jakarta Garuda Jaya Tumbangkan Juara Bertahan : Okezone Sports

    January 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Burnley Kebobolan Menit 90, Scott Parker Kecewa Gagal Tekuk Spurs

    January 24, 2026

    Arne Slot Dipecat Liverpool Setelah Kalah 2-3 dari Bournemouth di Liga Inggris 2025-2026? : Okezone Bola

    January 24, 2026

    Crystal Palace Optimistis Pertahankan Mateta Meski Dilirik Aston Villa

    January 24, 2026

    Hasil Proliga 2026 Semalam Gresik Phonska Berjaya, Jakarta Garuda Jaya Tumbangkan Juara Bertahan : Okezone Sports

    January 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.