Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Garrett Gerloff Bersemangat Menghadapi WSBK 2026

    January 24, 2026

    Jembatan Bailey Rampung, Urat Nadi Ekonomi Warga Kembali Tersambung

    January 24, 2026

    Longsor di Cisarua Bandung Barat: 6 Orang Meninggal, 84 Hilang : Okezone News

    January 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Resmi, PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

    Resmi, PT Varia Intra Finance Dilarang Beroperasi

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 24, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Keputusan ini diambil setelah PT VIF melewati masa pengawasan khusus namun gagal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. 


    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulator sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisinya sesuai dengan rencana tindak yang telah disepakati.

    “Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan. Maka selanjutnya, OJK pun mencabut izin usaha perusahaan ini,” ungkap Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Sabtu 24 Januari 2026.



    Pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 (sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025). OJK menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga integritas industri pembiayaan nasional.

    Langkah ini bertujuan agar industri tetap sehat dan kepercayaan masyarakat tidak tergerus oleh perusahaan yang gagal menjalankan standar operasional dengan baik. Dengan dicabutnya izin ini, PT VIF secara otomatis dilarang menjalankan aktivitas pembiayaan serta dilarang menggunakan atribut nama seperti “finance” atau istilah lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan.

    Pasca pencabutan izin, PT VIF kini memikul tanggung jawab besar untuk membereskan seluruh hak dan kewajiban kepada para debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dijalankan perusahaan:

    Pembubaran Badan Hukum: Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

    Transparansi Informasi: Memberikan kejelasan kepada semua pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

    Gugus Tugas Layanan: Membentuk pusat layanan untuk melayani masyarakat dan debitur hingga tim likuidasi resmi terbentuk.

    Bagi masyarakat atau debitur yang berkepentingan, PT VIF telah menyediakan saluran komunikasi melalui nomor telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email di [email protected]. Kantor fisik perusahaan berlokasi di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta Pusat.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jembatan Bailey Rampung, Urat Nadi Ekonomi Warga Kembali Tersambung

    January 24, 2026

    Antara Korban TPPO dan Ekstradisi Pelaku Scam

    January 24, 2026

    Ketum Apeksi Soal Wacana Pilkada via DPRD: Biar Rakyat yang Menentukan

    January 24, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Garrett Gerloff Bersemangat Menghadapi WSBK 2026

    Berita Olahraga January 24, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita WSBK: Setelah dua hari uji coba di Circuito de Jerez – Angel Nieto,…

    Jembatan Bailey Rampung, Urat Nadi Ekonomi Warga Kembali Tersambung

    January 24, 2026

    Longsor di Cisarua Bandung Barat: 6 Orang Meninggal, 84 Hilang : Okezone News

    January 24, 2026

    Nikita Tszyu Merasa “Dirampok” Secara Memalukan oleh Michael Zerafa

    January 24, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Garrett Gerloff Bersemangat Menghadapi WSBK 2026

    January 24, 2026

    Jembatan Bailey Rampung, Urat Nadi Ekonomi Warga Kembali Tersambung

    January 24, 2026

    Longsor di Cisarua Bandung Barat: 6 Orang Meninggal, 84 Hilang : Okezone News

    January 24, 2026

    Nikita Tszyu Merasa “Dirampok” Secara Memalukan oleh Michael Zerafa

    January 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.