Hal ini dikatakan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 26 Januari 2026.
Pejuang ijazah palsu yang dimaksud adalah Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
“Motifnya hanya satu. Jokowi menghindari pengadilan karena takut bersidang. Tujuannya juga hanya satu, merestorasi ijazah yang palsu seolah olah menjadi asli hanya dengan narasi perdamaian,” kata Khozinudin.
Padahal, menurut Khozinudin, ijazah palsu tidak bisa direstorasi dengan perdamaian menjadi asli.
“Ijazah palsu harus diadili untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Khozinudin.
Khozinudin mengaku bersyukur Roy Suryo dan lima tersangka lainnya, tetap teguh, serta berdiri kokoh melanjutkan perjuangan.
“Mereka tak tergiur dengan berbagai tawaran juga tak takut dengan ancaman,” kata Khozinudin.

