Aanya menilai negara terlalu longgar dalam memberikan izin pengelolaan kawasan strategis yang sejatinya berfungsi sebagai kawasan konservasi dan resapan air. TWA Tangkuban Parahu, yang sejak 2009 dikelola swasta oleh PT Graha Rani Putra Persada (GRPP), disebut menjadi contoh nyata lemahnya kontrol negara.
“Ini bukan sekadar objek wisata. Ini kawasan rawan bencana dan daerah resapan air. Kalau pengawasannya serampangan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat Cekungan Bandung,” kata Aanya.
Aanya mengurai lebih jauh tekanan ekologis yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU). Ekspansi wisata komersial dinilai telah menggerus fungsi lingkungan, termasuk alih fungsi lahan perkebunan teh menjadi fasilitas wisata, seperti kasus penyegelan proyek Eiger Camp di Sukawana oleh Pemprov Jabar pada Maret 2025.
Menurutnya, konflik antara kepentingan ekonomi dan konservasi terus berulang akibat penegakan tata ruang yang lemah. Rekomendasi gubernur kerap tak mengikat, sementara pembangunan tetap berjalan di zona yang semestinya dilindungi.
Aanya juga menyoroti peran PTPN I Regional 2 yang dinilai tidak mampu mengelola lahan secara mandiri. Kerja sama operasi (KSO) dengan pihak ketiga justru disebut mempercepat degradasi ekosistem di kawasan lereng gunung.
Lebih jauh, Aanya mengungkap fakta mencengangkan soal keberadaan TWA, termasuk Tangkuban Parahu. Pasalnya lokasi wisata tersebut nyaris tidak memberikan kontribusi berarti bagi keuangan daerah maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Alam rusak, bencana makin sering. Kontribusi ke pemerintah daerah nihil. Masyarakat sekitar pun tidak sejahtera,” tegas senator asal Jawa Barat ini.
Ironisnya, lanjut Aanya, Gunung Tangkuban Parahu adalah legenda penting dan ikon budaya bagi orang Sunda tapi manfaat terbesarnya malah diambil oleh segelintir pengusaha yang bahkan bukan orang Sunda.
“Pengelolaan kawasan seperti ini tidak bisa diserahkan pada logika bisnis semata,” pungkas Anya.

