Jakarta, CNN Indonesia —
Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka usai membuat dua pelaku yang menjambret istrinya tewas kecelakaan. Hogi kini berstatus tahanan luar dan menggunakan GPS di pergelangan kakinya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi disebut mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan maut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penetapan tersangka, polisi mempersilakan Hogi memberikan pembelaan terkait kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan itu.
“Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujar Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto seperti dikutip detikcom.
Mulyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan menggandeng saksi ahli sebelum menetapkan tersangka. Pihaknya menegaskan meski korban tewas adalah jambret, namun kasus pidana kecelakaan tetap ada.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh, kasihan’, mungkin ya, ‘Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?’,” ucapnya.
“Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Istri buka suara
Istri Hogi, Arsita, berharap mendapat keadilan karena suaminya spontan mengejar pelaku untuk membelanya.
“Dua sampai tiga bulan (setelah kejadian) itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.
Arsita lalu menuturkan detik-detik dua penjambretnya kecelakaan. Dia menyebut Hogi berupaya menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka dengan mobil Xpander yang dikendarainya.
“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucap Arsita.
“Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap,” imbuhnya.
Arsita mengenang saat peristiwa penjambretan itu terjadi suasana di sekitar lokasi sepi. Dia pun sudah berupaya berteriak minta bantuan.
“Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati kalau nggak ada orang, dan tidak menyangka kalau yang naik mobil itu suami saya mungkin. Nah terus begitu ngelihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” katanya.
Kabar soal kecelakaan ini pun sempat viral di media sosial pada April 2025 lalu. Disebutkan korban kecelakaan merupakan jambret yang tertabrak mobil milik korbannya.
Kedua jambret itu disebut tewas akibat luka parah di kepalanya dan meninggal di rumah sakit.
DPR panggil polisi
Komisi III DPR bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penetapan tersangka tersebut. Selain itu, Komisi IIII juga bakal memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sleman serta Hogi Miyana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Minggu (25/1).
Habiburokhman menyebut hal ini dilakukan agar Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]

