Sidang kasus korupsi Chromebook (Foto: Okezone)
JAKARTA – Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang sebesar USD 7.000 terkait pengadaan Chromebook.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (26/1/2026).
“Tadi Bapak mengakui secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD 7.000, ya?” tanya penasihat hukum Nadiem di ruang sidang.
“Iya,” jawab Purwadi.
Ia menyebutkan, penerimaan uang tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021.
Purwadi menjelaskan, uang tersebut ia temukan di meja kerjanya dalam sebuah map. Saat itu, ia tidak mengetahui siapa pemberinya.

