Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rennes Tegas Pertahankan Jeremy Jacquet, Chelsea dan Liverpool Gigit Jari

    January 26, 2026

    Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

    January 26, 2026

    Redam Ekspektasi, Hector Souto Ingin Timnas Futsal Indonesia Fokus Jalani Tiap Laga di Piala Asia Futsal 2026 : Okezone Bola

    January 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 26, 2026No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    kasus tersangka Hogi Minaya (43) yang membela istrinya dari jambret di Jalan Solo, Sleman, DI Yogyakarta pada April 2025 akhirnya diselesaikan lewat metode keadilan restoratif (restorative justice/RJ)

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto, mengatakan dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Bambang mengatakan Kejari  Sleman memfasilitasi mediasi berujung RJ itu dengan mempertemukan antara tersangka dan pihak keluarga jambret, Senin (26/1). Bambang menjelaskan, proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam yang menjadi lokasi keluarga jambret yang tewas.

    Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.  Proses itu juga disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman.





    “Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret),” kata Kajari Sleman Bambang Yunianto ditemui wartawan di kantornya, Senin siang.

    Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.

    “Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.

    Bambang menjelaskan, RJ ini tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Kedua belah pihak, sambung Bambang, sudah saling memahami peristiwa yang terjadi sehingga disepakati bakal mengikuti jalur RJ.

    “Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice,” urainya.

    Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.

    “Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya,” jelasnya.

    Bambang berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat.

    “Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bambang mengatakan Hogi dijerat Jadi Pasal 310 UU LLAJ. Bambang mengatakan kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.

    “Kita prinsipnya memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Sudah memenuhi. Pertimbangan dari jaksa penuntut umumnya pun yang disampaikan ini bisa diupayakan RJ,” ujarnya.

    Status Hogi

    Adapun Hogi saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan oleh kejaksaan dipasangi alat deteksi lokasi atau Global Positioning System (GPS). Bambang memastikan alat GPS  yang terpasang di kaki Hogi dilepas.

    Merespons apa yang baru saja terjadi, Hogi dan istrinya mengaku lega.

    Arsita Minaya yang merupakan istri tersangka mengaku sedikit lega setelah GPS dilepas dari kaki suaminya.

    “Nggih Alhamdulillah (sudah sedikit lega), alhamdulillah. Sudah sedikit lega, alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya. Alhamdulilah sudah lega,” kata Arsita ditemui di Kejari Sleman hari ini.

    Dia berharap kasus ini segera bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

    “Harapan saya semoga ini segera selesai yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai itu yang paling penting paling utama itu,” tegasnya.

    Senyum lega juga muncul dari wajah Hogi setelah gelang GPS dilepas. Dia juga berharap peristiwa ini bisa segera diselesaikan dan semua pihak bisa lega menerima keputusan ini.

    “Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS nya, Alhamdulillah sudah lega. Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini,” kata Hogi.

    Pada kesempatan yang sama, Teguh Sri Raharjo selaku penasihat hukum Hogi mengatakan pertemuan yang difasilitasi Kejari Sleman pada Senin ini  merupakan tahap pertama atau dari rangkaian upaya perdamaian.

    “Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga,” katanya.

    “Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan,” imbuhnya.

    Teguh menyampaikan, meski sudah ada kesepakatan penyelesaian secara RJ, namun belum sepenuhnya tuntas. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua. Dalam pertemuan itu diharapkan bisa segera tercapai kesepakatan.

    “Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu,” ujarnya.

    Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

    Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

    Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

    Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

    Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

    Baca berita lengkapnya di sini dan di sini.

    (kid/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

    January 26, 2026

    Demo Ojol di Patung Kuda, Massa Desak Revisi Potongan Aplikasi

    January 26, 2026

    KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

    January 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Rennes Tegas Pertahankan Jeremy Jacquet, Chelsea dan Liverpool Gigit Jari

    Berita Olahraga January 26, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Rennes dikabarkan bertekad mempertahankan Jeremy Jacquet hingga akhir musim ini, sebuah keputusan…

    Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

    January 26, 2026

    Redam Ekspektasi, Hector Souto Ingin Timnas Futsal Indonesia Fokus Jalani Tiap Laga di Piala Asia Futsal 2026 : Okezone Bola

    January 26, 2026

    Demo Ojol di Patung Kuda, Massa Desak Revisi Potongan Aplikasi

    January 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rennes Tegas Pertahankan Jeremy Jacquet, Chelsea dan Liverpool Gigit Jari

    January 26, 2026

    Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

    January 26, 2026

    Redam Ekspektasi, Hector Souto Ingin Timnas Futsal Indonesia Fokus Jalani Tiap Laga di Piala Asia Futsal 2026 : Okezone Bola

    January 26, 2026

    Demo Ojol di Patung Kuda, Massa Desak Revisi Potongan Aplikasi

    January 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.