Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    10 Negara dengan Utang Terbanyak, No 1 Tak Disangka-sangka : Okezone Economy

    January 26, 2026

    Mendagri Sebut Sudah Beri Izin Mualem Berobat ke Malaysia

    January 26, 2026

    City Tidak Full Team Lawan Galatasaray, Ini Pengakuan Pep Guardiola

    January 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Komisi III Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden

    Komisi III Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 26, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi III DPR menegaskan posisi Polri sebagai lembaga yang tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

    Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat antara Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1).

    “Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    Komisi III DPR RI juga menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.





    “Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri,” katanya.

    Beberapa poin kesimpulan lain adalah Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.

    “Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ujarnya.

    Dalam rapat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak wacana Polri di bawah kementerian tertentu.

    Sigit menyebut hal itu sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara dan melemahkan presiden.

    “Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata Sigit.

    (yoa/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Purbaya Terima Aduan Pajak Kapal Asing Hingga Kasus Impor

    January 26, 2026

    Gus Alex Dicecar KPK Soal Aliran Uang dari Biro Travel Haji

    January 26, 2026

    RUU Kebumian Didorong Masuk Prolegnas DPR

    January 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    10 Negara dengan Utang Terbanyak, No 1 Tak Disangka-sangka : Okezone Economy

    Program Presiden January 26, 2026

    Utang Negara (Foto: Okezone) JAKARTA – Daftar 10 negara dengan utang terbanyak.…

    Mendagri Sebut Sudah Beri Izin Mualem Berobat ke Malaysia

    January 26, 2026

    City Tidak Full Team Lawan Galatasaray, Ini Pengakuan Pep Guardiola

    January 26, 2026

    Purbaya Terima Aduan Pajak Kapal Asing Hingga Kasus Impor

    January 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    10 Negara dengan Utang Terbanyak, No 1 Tak Disangka-sangka : Okezone Economy

    January 26, 2026

    Mendagri Sebut Sudah Beri Izin Mualem Berobat ke Malaysia

    January 26, 2026

    City Tidak Full Team Lawan Galatasaray, Ini Pengakuan Pep Guardiola

    January 26, 2026

    Purbaya Terima Aduan Pajak Kapal Asing Hingga Kasus Impor

    January 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.