Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026 2031, Ini Susunannya : Okezone News

    January 26, 2026

    BWF Puji Kesuksesan Penyelenggaraan Indonesia Masters 2026

    January 26, 2026

    Novel Bamukmin Peringatkan Pandji Tak Main-main soal Agama

    January 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Sebut Kesthuri Jadi Pengepul Uang Biro Travel Haji untuk Yaqut Cholil Qoumas

    KPK Sebut Kesthuri Jadi Pengepul Uang Biro Travel Haji untuk Yaqut Cholil Qoumas

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 26, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Peran tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024, Senin, 26 Januari 2026.


    “Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap pihak asosiasi, yaitu dari Kesthuri. Yang bersangkutan didalami terkait perannya, di mana asosiasi ini diduga menjadi pengepul atau pengumpul uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

    Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.



    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih belum rampung.

    Dalam perkara ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, masing-masing Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, dan Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

    Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Novel Bamukmin Peringatkan Pandji Tak Main-main soal Agama

    January 26, 2026

    Polisi Bongkar Pengiriman Ganja dan Sabu Pakai Paket Online Palsu

    January 26, 2026

    Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

    January 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026 2031, Ini Susunannya : Okezone News

    Program Presiden January 26, 2026

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Okezone)…

    BWF Puji Kesuksesan Penyelenggaraan Indonesia Masters 2026

    January 26, 2026

    Novel Bamukmin Peringatkan Pandji Tak Main-main soal Agama

    January 26, 2026

    Diperiksa KPK, Bos Maktour Sebut Kuota Tambahan Haji Urusan Kemenag : Okezone News

    January 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026 2031, Ini Susunannya : Okezone News

    January 26, 2026

    BWF Puji Kesuksesan Penyelenggaraan Indonesia Masters 2026

    January 26, 2026

    Novel Bamukmin Peringatkan Pandji Tak Main-main soal Agama

    January 26, 2026

    Diperiksa KPK, Bos Maktour Sebut Kuota Tambahan Haji Urusan Kemenag : Okezone News

    January 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.