Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
“Jangan sampai nanti karena keterlambatan penegakan hukum di bidang kehutanan, perkebunan, kemudian pertambangan, terjadilah efek dari itu adalah bencana-bencana yang seperti kita alami seperti di Aceh, Sumbar maupun Sumut,” jelasnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan Deputi Bidang Penegakan Hukum di Kementerian LH, yang lebih banyak fokus pada industri di kota-kota, sementara wilayah hutan, perkebunan, dan tambang yang rawan kerusakan lingkungan belum sepenuhnya disentuh.
“Penegakan hukum kita belum menyentuh terkait dengan wilayah kehutanan, perkebunan maupun wilayah-wilayah penambangan,” jelas Fasha.
Fasha menuturkan, hasil kunjungan kerjanya di Jambi dan daerah pertambangan lain menunjukkan banyak kerusakan lingkungan, baik yang sudah terjadi maupun yang masih berlangsung.
“Kerusakan-kerusakan yang tadinya kewenangan penegakan hukum ini berjalan ini sepertinya banyak, mungkin belum masuk ke lokasi-lokasi sana,” ujarnya.
Tanpa ketegasan negara dan penindakan hukum yang nyata terhadap para pelaku perusakan lingkungan, bencana serupa akan terus berulang dan rakyat kembali menjadi korban. Pemerintah diminta tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi berani menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak lingkungan, tanpa pandang bulu.

