Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    HAMI Desak KPK Periksa Staf Ahli Kemenkeu

    January 26, 2026

    Instagram Diisukan Siapkan Fitur Berbayar Baru, Beri Pengguna Keuntungan dan Fitur Tambahan : Okezone Ototekno

    January 26, 2026

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    January 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Bisa Bertambah

    Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Bisa Bertambah

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 26, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan, terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.


    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan sebagian perusahaan tersebut juga terlibat persoalan lingkungan hidup.

    “Dari kondisi lingkungan hidup itu, ada enam perusahaan dari 28 yang digugat secara perdata,” ujar Prasetyo, Selasa, 20 Januari 2026.



    Prasetyo menegaskan, jumlah perusahaan yang izinnya dicabut tidak bersifat final dan bergantung pada hasil penindakan hukum serta kondisi lingkungan di masing-masing lokasi.

    Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang izinnya dicabut, Prasetyo menekankan pemerintah akan tetap tegas jika ditemukan pelanggaran baru.

    “Kalau pertanyaan bertambah lagi atau tidak, tergantung penemuan di lapangan. Mengenai proses penegakan hukum, penemuan pelanggaran, dan sebagainya, kita harus bersikap tegas,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.

    Saat ditanya apakah pemerintah juga akan menggugat perusahaan-perusahaan tersebut, Prasetyo belum memberikan kepastian. Ia menyebut pemerintah masih akan menelaah langkah hukum lanjutan yang memungkinkan ditempuh.

    “Nanti kita pelajari ya,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    HAMI Desak KPK Periksa Staf Ahli Kemenkeu

    January 26, 2026

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    January 26, 2026

    Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

    January 26, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    HAMI Desak KPK Periksa Staf Ahli Kemenkeu

    Berita Nasional January 26, 2026

    Kedatangan mereka untuk menuntut lembaga antirasuah tersebut segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi berupa mobil mewah…

    Instagram Diisukan Siapkan Fitur Berbayar Baru, Beri Pengguna Keuntungan dan Fitur Tambahan : Okezone Ototekno

    January 26, 2026

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    January 26, 2026

    Sidang Chromebook Nadiem, Saksi Mengaku Pernah Terima Uang US$7000

    January 26, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    HAMI Desak KPK Periksa Staf Ahli Kemenkeu

    January 26, 2026

    Instagram Diisukan Siapkan Fitur Berbayar Baru, Beri Pengguna Keuntungan dan Fitur Tambahan : Okezone Ototekno

    January 26, 2026

    Kajari Sleman Sebut Kasus Hogi Bela Istri dari Jambret Disepakati RJ

    January 26, 2026

    Sidang Chromebook Nadiem, Saksi Mengaku Pernah Terima Uang US$7000

    January 26, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.