Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri buka peluang memeriksa artis Dude Harlino sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.
Pemeriksaan terhadap Dude ini mungkin dilakukan mengingat yang bersangkutan pernah menjadi brand ambassador dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yang akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak/semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (26/1). Jawaban Ade tersebut merespons pertanyaan soal kemungkinan memanggil Dude Herlino.
Dia berkata pemanggilan pihak-pihak terkait untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara dugaan fraud PT DSI.
Disampaikan Ade Safri, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 Januari 2026 lalu.
“Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti,” ucap dia.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.
Ade Safri mengatakan dugaan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
“Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelasnya pada saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1).
Tercatat ada 15 ribu korban dugaan penipuan PT DSI dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat,” tuturnya.
“Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]

