Menurut Kapolri, posisi Polri yang saat ini langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia sudah sangat ideal dan efektif. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Kapolri menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian bergerak cepat tanpa birokrasi berlapis, serta mencegah munculnya kesan “matahari kembar” yang berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan otoritas Presiden.
“Pernyataan dan seruan moral force dari Kapolri menunjukkan bahwa fungsi dan kinerja Korps Bhayangkara harus diperkuat, bukan dilemahkan,” kata Nasky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia ini menyoroti, salah satu dari delapan poin keputusan raker Komisi III DPR bersama seluruh anggota fraksi dan Kapolri menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini dinilai bijaksana, tepat, sesuai amanah konstitusi, dan sejalan dengan amanat reformasi 1998.
“Kami sepenuhnya mendukung dan mengawal keputusan Komisi III DPR sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” kata Nasky.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Sesuai perjalanan dan amanat reformasi, Tap MPR mengatur pemisahan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, dan TNI di bidang pertahanan. Tap ini jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

