Jakarta, CNN Indonesia —
Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Merujuk pada situs SIPP PN Jaksel, gugatan Richard Lee itu terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam gugatan itu adalah Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Untuk kasus dengan tersangka DRL yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andaru mengatakan pihaknya menghargai gugatan praperadilan yang dilakukan Richard Lee. Kata dia, hal itu merupakan hak Richard sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya, kata Andaru, siap menghadapi gugatan praperadilan Richard Lee tersebut. Ia berujar Bidang Hukum Polda Metro Jaya bakal menyiapkan berbagai bukti untuk menghadapi sidang praperadilan.
“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” ucap dia.
Sementara itu proses pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka bakal ditunda lebih dulu, hingga proses praperadilan rampung. Richard sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 4 Februari mendatang.
“Untuk itu tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu ya. Kita menghargai proses pra-peradilan itu, nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tutur Andaru.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]

