Denpasar, CNN Indonesia —
Seorang pria berinisial ASR (35) yang juga diduga anggota Komponen Cadangan (Komcad) asal Lampung ditangkap aparat gabungan karena diduga menjual senjata api atau senpi ilegal.
Pelaku ASR, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (22/1) sekitar pukul 12.16 WITA. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1), polisi tak menghadirkan tersangka di hadapan awak media.
“Untuk menghormati asas praduga tak bersalah, sementara kami tidak menghadirkan pelaku pada saat konferensi pers,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pria tersebut ditangkap ditangkap oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali. Setelah dibekuk, ASR alu diserahkan anggota TNI AL ke kepolisian.
“Jadi dia ini datang ke Bali ingin menjual senjata api pada dasarnya. Kemudian dipancing dan akhirnya diamankan oleh anggota dari Lanal. Lalu dari anggota Lanal menyerahkan kepada kita sebagai anggota pihak kepolisian,” ujar Agus.
Agus mengatakan pihaknya selain mendalami soal pistol yang dijual pelaku, juga memeriksa identitasnya yang merupakan anggota Komcad.
“Jadi masih didalami, karena memang dia satu sisi juga dia juga komponen cadangan, komcad. Jadi dia anggota Komcad,” kata dia.
ASR, katanya, juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Komcad.
“Ada. Kita nanti akan kita kembangkan lagi,” sambung Agus.
Kronologi penangkapan
Agus lalu membeberkan kronologi penangkapan tersangka oleh aparat gabungan. Pada Kamis (22/1), sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku akan melakukan transaksi jual beli senjata api jenis pistol beserta amunisinya.
Aksi ASR kemudian diketahui anggota TNI AL, dan langsung ditangkap di sebuah warung atau di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu pelaku dibawa ke Pangkalan TNI AL di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, pihak TNI AL menghubungi Polsek Denpasar Selatan untuk menjemput pelaku beserta barang bukti. Pelaku lalu digelandang ke Mapolresta Denpasar bersama barang bukti yakni satu pucuk pistol jenis SIG Sauer, dan magasin dengan empat butir peluru 9 mm serta satu buah holster atau sarung senjata api.
Dari pengakuan pelaku ASR, kata Agus, tersangka membeli pistol itu di Lampung dari orang yang dikenalnya, E, pada Oktober 2022 seharga Rp2 juta.
Kemudian, pistol rencananya akan dijual kembali seharga Rp35 juta di Bali.
Dari pengakuan pelaku yang masih didalami kepolisian, ASR mengaku membeli senjata api tersebut untuk jaga diri demi menjaga diri karena bekerja di bidang jasa pengamanan.
ASR mengaku membawa pistol itu ke Bali lewat perjalanan darat pada 2023 lalu.
“Pelaku menjual kembali senjata api tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku akan menjual senjata api tersebut dengan harga Rp 35.000.000,” jelasnya.
Ia menyebutkan, senjata api yang dimiliki pelaku bukan rakitan, tapi pistol SIG Sauer. Pistol itu juga bukan senjata untuk latihan olahraga yang dikeluarkan oleh Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
“Kalau ini senjata untuk bela diri (pengakuan pelaku), bukan untuk olahraga karena (kalau senjata untuk) olahraga kan pasti dikeluarkan Perbakin. Ini bukan (rakitan), ini SIG Sauer,” jelas Agus.
Selain itu, polisi mendapati pelaku memiliki tiga KTP yang berbeda-beda. Agus mengatakan polisi masih mendalami hal tersebut, termasuk dugaan pelaku sudah pernah berbisnis jual beli senjata api secara ilegal lainnya.
“Nanti kami kembangkan. Kalau dari keterangan dia dasarnya ini ada satu (KTP), atas nama ASR ini tadi. Tapi nanti kalau masa kepemilikan KTP nanti kami kembangkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku ASR dijerat dengan Pasal 306 KUHP karena memiliki senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(kdf/kid)
[Gambas:Video CNN]

