Marissa Anita
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutus perkara cerai antara pasangan Marissa Anita dan Tri Andre David alias Andrew Trigg secara e-Court pada Senin (26/1/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan perceraian mereka didasari karena perselisihan yang berlangsung terus menerus.
“Atas dasar itulah, Majelis Hakim menjatuhkan putusan untuk mengabulkan gugatan perceraian tersebut,” kata Sunoto di kantornya hari ini.
Dalam amar putusannya, Sunoto menyebut Majelis Hakim tidak mengatur perihal harta gono-gini. Sebab, Marissa sejak awal memang tak mempermasalahkan harta dalam gugatan cerai tersebut.
“Mengenai harta gono-gini, sepertinya tidak ada dalam tuntutan, begitu juga mengenai hak asuh anak. Tergugat (Andrew Trigg) sendiri sempat hadir dalam persidangan dan memberikan persetujuan serta tidak memberikan bantahan terhadap gugatan tersebut,” lanjut Sunoto.

