Jakarta, CNN Indonesia —
Warga perumahan di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangsel dan pengembang kawasan BSD City.
Gugatan perdata itu dilayangkan lantaran warga mengaku terdampak pencemaran bau dan tumpukan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Ketua RW 014 Rawa Buntu, Muchamad Yusuf, menyebut gugatan dipicu oleh ketidaknyamanan yang dirasakan warga akibat bau menyengat, pencemaran udara, serta akumulasi sampah yang terjadi dalam setahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Gugatan ini dipicu oleh dampak pencemaran udara, bau menyengat, dan akumulasi sampah,” kata Yusuf melalui keterangan tertulis.
Dalam gugatan tersebut, terdapat tiga pihak yang ditetapkan sebagai tergugat. Tergugat I adalah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Tergugat II Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Bani Khosiyatullah. Sementara tergugat III yakni PT Sinar Mas Land Tbk selaku pengembang kawasan BSD City.
Yusuf memastikan gugatan class action itu telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Para tergugat dianggap telah melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sejak awal 2025,” ujarnya.
Warga menilai pemerintah daerah gagal mengelola sampah perkotaan, khususnya dalam penerapan sistem sanitary landfill dan pengelolaan air lindi. Kondisi tersebut menyebabkan bau sampah tercium hampir setiap hari di sejumlah kawasan permukiman BSD City.
Kelompok warga penggugat berasal dari RW 014 Rawa Buntu yang terdiri atas tiga klaster dan kawasan nonklaster, yakni Cluster Crysant 1 RT 007, Cluster Golden Viena 1 RT 009, Cluster Golden Viena 2 RT 010, serta wilayah nonklaster Blok C RT 008, Blok DE RT 001, Blok F RT 002, Blok G RT 003, Blok H RT 005, Blok J RT 004, dan Blok KL RT 006.
Sebagian warga penggugat yang bermukim di Kencana Loka diketahui hanya berjarak sekitar lima kilometer dari TPA Cipeucang.
“Saya tinggal di BSD sejak 1998 dan sebelumnya nyaman. Tapi setahun terakhir hampir setiap hari mencium bau tidak sedap,” keluh Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan pemerintah daerah memahami keresahan warga akibat persoalan sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Ia menegaskan Pemkot Tangsel menghormati langkah hukum yang ditempuh warga melalui gugatan class action tersebut.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang dirasakan,” kata Tubagus Asep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang BSD City belum memberikan pernyataan resmi walau sudah dikontak.
(arl/dal)
[Gambas:Video CNN]

