Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan (Niko Prayoga)
JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memulai langkah penguasaan lahan terhadap 28 subjek hukum korporasi yang izinnya telah dicabut karena dinilai melanggar peraturan. Selain itu, 28 korporasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan seluruh lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dikembalikan di bawah kendali negara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Terhadap 28 subjek hukum korporasi dimaksud setelah dilakukan pencabutan izin tentu prosesnya lahan yang dikuasai selama ini oleh korporasi itu akan dilakukan penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana yang menjadi kewenangan Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Ia merinci, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan, dua subjek oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian ada tiga subjek hukum yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian.
Sementara itu, satu subjek hukum lainnya berada di ruang lingkup lokal sehingga pencabutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.
Barita menjelaskan, nantinya pengelolaan 28 subjek hukum ini akan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Badan Pengelola Investasi Danantara guna merumuskan solusi terbaik pasca-penertiban.
“Kemudian rapat kemarin juga menyampaikan bahwa selanjutnya pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” jelas dia.

