Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Norgaard Bahas Kekalahan MU dan Masa Depan di Arsenal

    January 27, 2026

    Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Tidak Merata

    January 27, 2026

    Bojan Hodak: Layvin Kurzawa dan Dion Markx Belum Main di Laga Persis Solo vs Persib Bandung : Okezone Bola

    January 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan : Okezone News

    Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 27, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan (Niko Prayoga)












    JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memulai langkah penguasaan lahan terhadap 28 subjek hukum korporasi yang izinnya telah dicabut karena dinilai melanggar peraturan. Selain itu, 28 korporasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan seluruh lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dikembalikan di bawah kendali negara sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    “Terhadap 28 subjek hukum korporasi dimaksud setelah dilakukan pencabutan izin tentu prosesnya lahan yang dikuasai selama ini oleh korporasi itu akan dilakukan penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana yang menjadi kewenangan Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

    Ia merinci, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan, dua subjek oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian ada tiga subjek hukum yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian.

    Sementara itu, satu subjek hukum lainnya berada di ruang lingkup lokal sehingga pencabutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

    Barita menjelaskan, nantinya pengelolaan 28 subjek hukum ini akan dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Badan Pengelola Investasi Danantara guna merumuskan solusi terbaik pasca-penertiban.

    “Kemudian rapat kemarin juga menyampaikan bahwa selanjutnya pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” jelas dia.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bojan Hodak: Layvin Kurzawa dan Dion Markx Belum Main di Laga Persis Solo vs Persib Bandung : Okezone Bola

    January 27, 2026

    PNM Dorong Pemberdayaan Program ULaMM untuk Menguatkan UMKM : Okezone Economy

    January 27, 2026

    Olah TKP Apartemen Lula Lahfah Sudah Selesai, Aktivitas Pengunjung Normal : Okezone Celebrity

    January 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Norgaard Bahas Kekalahan MU dan Masa Depan di Arsenal

    Berita Olahraga January 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Arsenal kembali menjadi sorotan ketika mereka bersiap menjamu Kairat dalam laga terakhir fase…

    Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Tidak Merata

    January 27, 2026

    Bojan Hodak: Layvin Kurzawa dan Dion Markx Belum Main di Laga Persis Solo vs Persib Bandung : Okezone Bola

    January 27, 2026

    Roma Gagal Dapatkan Wolfe, Tsimikas Mungkin Kembali ke Liverpool

    January 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Norgaard Bahas Kekalahan MU dan Masa Depan di Arsenal

    January 27, 2026

    Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Tidak Merata

    January 27, 2026

    Bojan Hodak: Layvin Kurzawa dan Dion Markx Belum Main di Laga Persis Solo vs Persib Bandung : Okezone Bola

    January 27, 2026

    Roma Gagal Dapatkan Wolfe, Tsimikas Mungkin Kembali ke Liverpool

    January 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.