Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efri Meldi Salut dengan Kontribusi Antonii Hester, Soroti Pertahanan

    January 27, 2026

    Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Marketplace Tahun Ini, Begini Kata Purbaya

    January 27, 2026

    Klasemen Sementara Grup A Piala Asia Futsal 2026 Kelar Laga Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan: Garuda Ada di Puncak! : Okezone Bola

    January 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Usai Jadi Tersangka

    GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Usai Jadi Tersangka

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 27, 2026No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mengambil langkah tegas menyusul penetapan tersangka terhadap Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,2 miliar.

    Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril atau yang akrab disapa Gus Safril, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat anggotanya itu. Ia juga telah menonaktifkan Luluk dari jabatannya di GP Ansor Bondowoso.

    “Satu, tentu saya prihatin. Yang kedua, saya sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Yang ketiga saya segera melakukan langkah-langkah untuk ini ya untuk mengganti yang bersangkutan. Kalau diberhentikannya sudah,” kata Gus Safril, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (27/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Lebih lanjut, Gus Safril mengungkapkan persoalan ini sebenarnya bukan isu baru. Ia juga mensinyalir adanya potensi keterlibatan pelaku lain dalam perkara hibah tersebut, mengingat mekanisme penyaluran dana yang seringkali melibatkan banyak pihak. Ia meminta agar kejaksaan juga mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

    “Terus yang paling penting juga ini kan kasus ini sebetulnya sudah lama. Sudah lama dan ini tidak berdiri sendiri. Artinya memungkinkan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Nah itu saya minta untuk ini benar-benar di dalami ya,” ujarnya.





    Gus Safril mengatakan, dirinya sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun kasus ini sudah diketahui internal mereka sejak lama, surat resmi penonaktifan Luluk baru dikeluarkan setelah adanya status hukum dari aparat penegak hukum.

    “Sebetulnya ini sudah lama. Sudah lama, cuma memang enggak saya mau tunjukkan, satu saya menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai apa yang saya lakukan tindakan yang saya lakukan itu kemudian menjadi pembenaran penghakiman bahwa yang bersangkutan bersalah. Saya menghormati asas praduga tak bersalah baru setelah setelah ada penetapan kejaksaan , dari aparat penegak hukum, tadi malam saya buatkan suratnya resminya,” kata dia.

    Dalam klarifikasi internal yang pernah dilakukan, Gus Safril sempat menanyakan langsung kepada Luluk mengenai dugaan penyelewengan tersebut. Berdasarkan keterangan Luluk kepadanya, terdapat klaim bahwa penggunaan dana hibah itu telah sesuai sebagaimana laporan pertanggungjawaban, meski diakui ada kendala teknis dalam proses pembelanjaan di lapangan.

    “Jadi bias ya. Jadi bias seolah-olah si Luluk ini korupsi Rp1,2 miliar ya. Kami kapan hari sudah panggil yang bersangkutan. Saya tanpa apa kah benar melakukan itu. Menurut dia ke saya, dia meyakini sudah sesuai dengan apa namanya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang harus dia lakukan. Jadi menurut si Luluk waktu itu apa namanya ada semacam teknis pembelanjaannya lah itu yang seharusnya dilakukan oleh anak-anak di bawah terus katanya dia handle sendiri begitu-begitulah. Tapi betul pada prinsipnya tidak kemudian Rp1,2 m itu umpama benar ya, umpama benar, Rp1,2 m itu terus bukan sebesar itu dia korupsi,” ujarnya.

    Disinggung mengenai bantuan hukum bagi kader yang bermasalah, Gus Safril menyebut, Luluk sudah memiliki kuasa hukum sendiri sejak awal. Kendati demikian, PW Ansor Jatim tetap meminta kader di Bondowoso untuk memberikan dukungan moral dan pendampingan sewajarnya atas dasar solidaritas organisasi.

    “Sampai hari ini belum, tapi saya kemarin sudah bicara sama teman-teman Ansor di Bondowoso untuk dilakukan, diberikan pendampingan sewajarnya, kira-kira apa yang perlu dibantu itu. Enggak harus pengacara juga karena dari awal sudah ada pengacara dia. Nah, dari awal memang enggak melibatkan LBH [Ansor]. Tapi teman-teman ya sebagai ke sikap solidaritas, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, ya nanti tetap untuk di dampingi,” kata dia.

    Gus Safril juga memberikan peringatan keras bagi seluruh jajaran pengurus Ansor di Jawa Timur. Ia menegaskan kemandirian organisasi adalah hal utama, dan dana hibah pemerintah harus dikelola dengan sangat hati-hati karena memiliki konsekuensi hukum.

    “Saya berkali-kali ya menyampaikan saya sendiri di Ansor Jawa Timur juga enggak pernah main-main sama hibah. Sejak saya [menjabat] ya. Sebagaimana yang sering saya sampaikan, satu, ya berhati-hati dengan dana hibah itu saja. Karena saya juga agak tegas soal itu,” kata dia.

    “Ya, kegiatan di Ansor itu sebetulnya tidak bergantung kepada dana pemerintah, ya. Tidak semata-mata, tidak semata-mata harus mengandalkan dana-dana seperti itu. Tapi umpama saya juga enggak kemudian melarang sahabat-sahabat Ansor di mana pun terus untuk antipati dengan seperti itu, tapi setidaknya ya hati-hati. Tidak ada makan siang yang gratis,” kata Gus Safril.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur resmi menetapkan Luluk Hariadi (38), Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

    Kasus ini berkaitan dengan kucuran dana dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi organisasi pemuda sayap Nahdlatul Ulama tersebut.

    “Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kesra provinsi Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso,” kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, Selasa (27/1).

    Dian mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi justru disalahgunakan dan tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

    Berdasarkan hasil penyidikan awal, dana yang mencapai Rp1,2 miliar tersebut dialokasikan untuk pengadaan atribut organisasi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada kerugian negara

    “Ada pun dana hinah tersebut sejatinya diperuntukkan pembelian seragam satu PC, satu PAC dan sembilan ranting. Akan tetapi diduga dana hibah tersebut disalahgunakan, untuk nilai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ucapnya.

    Luluk Hariadi kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang juga disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru

    “Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan pasal 603 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP baru. Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 604 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP,” kata Dian.

    (frd/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    MA Minta Jumlah Hakim Agung Ditambah Jadi 70

    January 27, 2026

    Walkot Medan Bakal Jerat Pidana Camat Pakai Uang Pemda untuk Judol

    January 27, 2026

    Tak Ada Temuan Kemahalan Sewa Kapal dan Terminal BBM

    January 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Efri Meldi Salut dengan Kontribusi Antonii Hester, Soroti Pertahanan

    Berita Olahraga January 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket IBL: Pelatih Rajawali Medan, Efri Meldi memuji kontribusi Antonio Hester saat dikalahkan…

    Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Marketplace Tahun Ini, Begini Kata Purbaya

    January 27, 2026

    Klasemen Sementara Grup A Piala Asia Futsal 2026 Kelar Laga Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan: Garuda Ada di Puncak! : Okezone Bola

    January 27, 2026

    MA Minta Jumlah Hakim Agung Ditambah Jadi 70

    January 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Efri Meldi Salut dengan Kontribusi Antonii Hester, Soroti Pertahanan

    January 27, 2026

    Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Marketplace Tahun Ini, Begini Kata Purbaya

    January 27, 2026

    Klasemen Sementara Grup A Piala Asia Futsal 2026 Kelar Laga Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan: Garuda Ada di Puncak! : Okezone Bola

    January 27, 2026

    MA Minta Jumlah Hakim Agung Ditambah Jadi 70

    January 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.