Kesepakatan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas daerah di Kantor Gubernur Banten, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Senin, 26 Januari 2026.
“Ada beberapa wilayah yang mengalami penyempitan, dan kami juga menemukan banyak bangunan-bangunan yang tidak semestinya ada di bantaran sungai,” ujar Andra Soni.
Untuk itu, Pemprov Banten menggandeng Kantor Wilayah Pertanahan untuk melihat aspek hukum terkait bangunan-bangunan tersebut.
“Walaupun memiliki hak, tetap ada tanggung jawab dan larangan-larangan atas hak tersebut yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Selain normalisasi sungai, penanganan banjir ke depan juga bakal ditangani secara lintas sektor, termasuk kemungkinan penyusunan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sejumlah kabupaten dan kota.
“Penanganan ini akan dilakukan intersektor. Semua sudah bekerja, tapi yang harus kita tingkatkan adalah kerja samanya, agar permasalahan banjir ini bisa kita atasi bersama-sama,” kata Andra.

