Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Partisipasi Indonesia di Board of Peace Tanpa Iuran Wajib

    January 27, 2026

    Longsor Bandung Barat: 47 Body Pack Ditemukan dan 27 Korban Teridentifikasi : Okezone News

    January 27, 2026

    GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Usai Jadi Tersangka

    January 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M

    Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 27, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa TimurĀ resmi menetapkanĀ Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (L), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

    Kasus yang menjerat sosok berusia 48 itu berkaitan dengan kucuran dana dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan bagi organisasi pemuda sayap Nahdlatul Ulama tersebut.

    “Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka atas nama inisial L, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kesra provinsi Jatim tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan lembaga GP Ansor Bondowoso,” kata Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, dalam keterangannya, Selasa (27/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dian mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi justru disalahgunakan dan tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.





    Berdasarkan hasil penyidikan awal, dana yang mencapai Rp1,2 miliar dialokasikan untuk pengadaan atribut organisasi. Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari menemukan dugaan ketidaksesuaian yang mengarah pada kerugian negara

    “Ada pun dana hibah tersebut sejatinya diperuntukkan pembelian seragam satu PC, satu PAC dan sembilan ranting. Akan tetapi diduga dana hibah tersebut disalahgunakan, untuk nilai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ucap Dian.

    Sebagai langkah tegas untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak Kejaksaan langsung menahan tersangka.

    “Yang bersangkutan oleh penyidik kejaksaan negeri Bondowoso dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata dia.

    Luluk Hariadi kini terjerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang juga disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP baru

    “Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan pasal 603 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP baru. Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, kemudian penyesuaian pidana berdasarkan pasal 604 KUHP baru Jo Pasal 20 huruf a c d KUHP,” kata Dian.

    Di sisi lain, pihak penasihat hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meskipun demikian, ia mengkritik rincian jaksa soal nilai kerugian yang dituduhkan kepada kliennya.

    “Masih belum komprenhensif untuk bicara tentang kerugiannya tapi kita menyimak dan mengikuti alur proses pemeriksaannya. Nanti kewenangan kejaksaan untuk menyebutkan kerugian melalui akuntan publik,” tutur Badrus.

    Selain itu, pihaknya menilai bila merujuk pemeriksaan kliennya selama ini belum menunjukkan indikasi kuat ke arah penyimpangan sebagaimana yang disangkakan.

    “Kalau kita, proses hukum yang dilakukan sangat menyayangkan sebenarnya karena dari pemeriksaan indikasi yang dilakukan oleh pihak tersangka belum ke arah sana ini,” katanya.

    (frd/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Partisipasi Indonesia di Board of Peace Tanpa Iuran Wajib

    January 27, 2026

    Ngadu ke DPR, Paguyuban Lender Minta Aset DSI Dibagikan ke Korban

    January 27, 2026

    Dua Hakim Diskors 6 Bulan Gegara Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan

    January 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Partisipasi Indonesia di Board of Peace Tanpa Iuran Wajib

    Berita Nasional January 27, 2026

    Penjelasan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono usai rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,…

    Longsor Bandung Barat: 47 Body Pack Ditemukan dan 27 Korban Teridentifikasi : Okezone News

    January 27, 2026

    GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Usai Jadi Tersangka

    January 27, 2026

    Keita Balde Berikan Dukungan untuk Brahim Diaz

    January 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Partisipasi Indonesia di Board of Peace Tanpa Iuran Wajib

    January 27, 2026

    Longsor Bandung Barat: 47 Body Pack Ditemukan dan 27 Korban Teridentifikasi : Okezone News

    January 27, 2026

    GP Ansor Jatim Nonaktifkan Ketua Ansor Bondowoso Usai Jadi Tersangka

    January 27, 2026

    Keita Balde Berikan Dukungan untuk Brahim Diaz

    January 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.