Medan, CNN Indonesia —
Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Dia diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar untuk judi online (Judol) dan kepentingan pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan pencopotan tersebut. Ia mengatakan, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Dari pemeriksaan, Almuqarrom Natapradja mengaku uang tersebut digunakan untuk judi online dan keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari,” urainya kepada wartawan, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat. Ia dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana terhitung sejak 23 Januari 2026.
“Yang bersangkutan dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Dia dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” papar Subhan.
Menurut Subhan kerugian material dalam kasus ini diderita oleh bank penerbit kartu kredit, bukan pada kas daerah Pemko Medan. Sebab Pemko Medan tidak melakukan pembayaran atau pelunasan atas tagihan yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Tepatnya, kerugian pihak bank penerbit KKPD, karena Pemko Medan tidak ada pembayaran tagihan atas KKPD tersebut. Ini murni penyalahgunaan Kartu Kredit PD,” sebut Subhan.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan.
“Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya.
(fnr/dal)
[Gambas:Video CNN]

