Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya membuka peluang tahun ini, namun kebijakan tersebut bergantung pada kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan II-2026 udah tumbuh 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya tidak,” kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Bendahara negara itu tidak menampik potensi pengenaan pajak terhadap marketplace pada tahun ini. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan masyarakat agar kebijakan tersebut tidak menekan perekonomian.
“Saya akan lihat ekonomi cukup kuat apa nggak? Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu? Kalau gara-gara itu tiba-tiba jeblok juga, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka masih nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan. Kamu mau dipajakin duluan ya?” ujar Purbaya sambil berseloroh.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan platform digital dalam negeri mulai diwajibkan memungut pajak pada 2026, menyesuaikan dengan kondisi para pedagang atau merchant di dalamnya.
“Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” jelas Bimo.
Ia menjelaskan, pergeseran struktur perekonomian dari model konvensional menuju ekonomi digital menuntut adaptasi dalam proses bisnis perpajakan agar lebih responsif terhadap perubahan.
“Kita juga sangat sadar ada perubahan struktur perekonomian yang dari konvensional ke digital ekonomi. Tadi juga sudah banyak diskusi dengan teman-teman, bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Namun hingga kini, ketentuan tersebut belum diberlakukan dan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum ditetapkan, lantaran kondisi ekonomi domestik dinilai masih belum cukup kuat.

