Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kwarda Jawa Tengah Hadiri Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2026

    January 28, 2026

    Rekaman Baru Ungkap Alasan Ketegangan Gabriel dan Maguire

    January 28, 2026

    Macet Jakarta Tak Terelakkan, Pramono Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum : Okezone News

    January 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Inkonstitusional

    Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK Inkonstitusional

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 27, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat inkonstitusional.

    Nama Adies Kadir muncul tiba-tiba setelah sebelumnya DPR sempat mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan masuk masa pensiun pada Februari 2026.

    “Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah inkonstitusional,” ujar Manajer Program PSHK Violla Reininda kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (27/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dari segi proses, syarat mutlak negara hukum adalah adanya peradilan yang independen dan imparsial. Violla mengatakan cara-cara pemilihan hakim dapat mempengaruhi kemerdekaan dan keberpihakan hakim.





    Menurut dia, seleksi Adies Kadir tidak mematuhi Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) serta dilaksanakan dengan standar yang tidak jelas dan inkonsisten dari praktik seleksi hakim konstitusi pada periode-periode lalu.

    “Pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif (Pasal 19), ini tidak tercermin sama sekali dengan proses seleksi yang tidak diumumkan sama sekali ke publik dan dengan calon tunggal, Adies Kadir saja,” kata dia.

    Di tahap uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, seharusnya pemilihan dilakukan melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka (Pasal 20).

    Kata Violla, prinsip-prinsip tersebut juga tidak ada yang dipatuhi karena potensi kepentingan sangat tinggi.

    “Potensi biasnya tinggi apalagi tanpa kompetitor. Proses seleksi bukan untuk memastikan latar belakang kandidat, tetapi menjadi ruang formalitas belaka, ini penunjukan, bukan pemilihan. Apalagi tanpa partisipasi publik di dalamnya,” ujarnya.

    Violla memandang penunjukan tersebut pun janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum karena sebelumnya DPR sudah menetapkan nama lain, yaitu Inocentius S. Namun, tanpa klarifikasi yang jelas, tiba-tiba memilih calon lain.

    Di sisi lain, penunjukan tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang kenegarawanan Adies Kadir.

    “Komisi III DPR seharusnya mempertimbangkan AK memiliki track record pernah dinon-aktifkan dari Partai Golkar karena pernyataannya yang insensitif dan defensif terkait gaji dan fasilitas bagi anggota DPR,” ucap Violla.

    Mengubah wajah MK

    Violla berpendapat penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim MK akan mengubah wajah kelembagaan MK menjadi bangku politisi dan perpanjangan tangan DPR.

    MK yang diharapkan dapat diisi oleh negarawan dengan latar belakang keilmuan dan praktik yang mengakar akan sulit terwujud.

    “Ketika hakim konstitusi diisi oleh individu yang latar belakang politisi aktif, ini menimbulkan pertanyaan, ke mana loyalitasnya akan berlabuh, terdapat potensi bias ke partai politik dan DPR ketimbang kesetiaan kepada supremasi konstitusi,” kata Violla.

    Dia berpendapat pemilihan figur dengan standar dan mekanisme yang tak sejalan dengan konstitusi dan Undang-undang berpotensi memengaruhi ekosistem kerja dan ruang deliberasi permusyawaratan hakim konstitusi.

    “Kondisi ini berpotensi tidak suportif atau tidak menjadi enabling environment terhadap pemulihan kredibilitas MK setelah diterpa persoalan integritas dan pelanggaran etik berat hakim konstitusi,” ujar Violla.

    “Dinamika politik demikian menjauhkan MK dari tujuan-tujuan perbaikan kelembagaan dan optimalisasi MK sebagai pelindung hak konstitusional di tengah rezim antidemokrasi dan antiintelektual,” katanya menambahkan.

    Alasan DPR pilih Adies Kadir

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sementara itu menyatakan Adies Kadie dipilih sebagai calon hakim MK demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.

    Setelah menganulir Inosentius Samsul, rapat pleno Komisi III dan Paripurna DPR ke-12 menyetujui Adies Kadir untuk menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari 2026.

    “Memperhatikan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum., Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” ujar Habib dalam pidato sambutannya di Paripurna, Selasa (27/1).

    Usai rapat, politikus Partai Gerindra itu menyebut pergantian Habib dilakukan karena Inosentius mendapat penugasan lain. Namun, Habib tak mengungkap penugasan lain yang dimaksud.

    “Terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang,” kata Habib.

    Dia juga memastikan Adies tak tersangkut masalah apapun. Jika masalah yang dimaksud merujuk pada pernyataannya pada gelombang demo Agustus 2025 lalu, Habib menyebut pernyataan itu telah diputuskan tak bersalah oleh MKD DPR.

    “Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun,” ujar Habib.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Cerita Pengungsi Banjir Aceh Tanpa Listrik, Andalkan Aki Motor Rusak

    January 28, 2026

    50 Kantong Jenazah, 34 Teridentifikasi

    January 28, 2026

    Fakta Terbaru Kematian Selebgram Lula Lahfah: Ada Erangan Kesakitan

    January 28, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kwarda Jawa Tengah Hadiri Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2026

    Berita Pramuka January 28, 2026

    Cibubur — Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Tengah Hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

    Rekaman Baru Ungkap Alasan Ketegangan Gabriel dan Maguire

    January 28, 2026

    Macet Jakarta Tak Terelakkan, Pramono Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum : Okezone News

    January 28, 2026

    Respons Anak dan Orang Tua Murid soal Guru SD Pamulang Dipolisikan

    January 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kwarda Jawa Tengah Hadiri Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2026

    January 28, 2026

    Rekaman Baru Ungkap Alasan Ketegangan Gabriel dan Maguire

    January 28, 2026

    Macet Jakarta Tak Terelakkan, Pramono Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum : Okezone News

    January 28, 2026

    Respons Anak dan Orang Tua Murid soal Guru SD Pamulang Dipolisikan

    January 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.