Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ahli Tegas soal Mens Rea Pandji: Jangan Jadikan Agama Bahan Lawakan, Tidak Layak! : Okezone News

    January 27, 2026

    Rosman Razak Tekankan Pearly/Thinaah Terus Pertahankan Momentum

    January 27, 2026

    Grok Digorok

    January 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Status Tersangka WNA China Liu Xiaodong Tetap Sah

    Status Tersangka WNA China Liu Xiaodong Tetap Sah

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 27, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Putusan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 168/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang telah diputuskan pada Selasa, 20 Januari 2026.


    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” tulis putusan Hakim PN Jakarta Selatan melalui SIPP seperti dikutip RMOL, Selasa 27 Januari 2026.

    Hakim Tunggal Lukman Akhmad mencabut perkara praperadilan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penahanan oleh Bareskrim Polri. Dengan demikian, status tersangka Liu Xiaodong tetap sah dan proses hukum berlanjut hingga tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap untuk penuntutan di pengadilan.



    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana dimaksud Pasal 306 KUHP baru. Ia diduga menggunakan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah.

    Pada putusan praperadilan sebelumnya, Selasa 13 Januari 2026, Hakim PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Dalam pertimbangan hakim, perkara tersebut tidak nebis in idem. Penetapan tersangka oleh Bareskrim dinilai sah karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum. Selain itu, proses penyitaan barang bukti dinyatakan sesuai prosedur.
    Penangkapan dan penahanan terhadap Liu Xiaodong juga dinilai telah sesuai ketentuan KUHAP.

    Menanggapi itu, kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto menilai langkah praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong terkesan sebagai upaya mengulur waktu.

    “Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Januari 2026.

    Wawan menyebut bahwa Liu Xiaodong juga diduga sebagai otak pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri. Ia diduga menggunakan lebih dari 30 ton bahan peledak milik perusahaan untuk memperpanjang terowongan dalam aktivitas tambang ilegal.

    Bahan peledak itu sebelumnya berada di gudang handak lalu dipindahkan ke dalam terowongan tambang milik PT SRM.

    Aktivitas ilegal tersebut kata Wawan, diperkuat dengan lonjakan konsumsi listrik hingga empat kali lipat, dari tagihan Rp100 juta menjadi Rp400 juta saat lokasi tambang dikuasai secara ilegal oleh tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.

    Tambang ilegal juga terindikasi dari hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Perkara ini telah didalami hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

    Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat Pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Grok Digorok

    January 27, 2026

    15,3 Juta Warga RI Usia Produktif Belum Punya Rekening

    January 27, 2026

    Dewan Perdamaian Bentukan Trump Bawa Agenda Menyesatkan

    January 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Ahli Tegas soal Mens Rea Pandji: Jangan Jadikan Agama Bahan Lawakan, Tidak Layak! : Okezone News

    Program Presiden January 27, 2026

    komika Pandji Pragiwaksono (foto: Okezone) …

    Rosman Razak Tekankan Pearly/Thinaah Terus Pertahankan Momentum

    January 27, 2026

    Grok Digorok

    January 27, 2026

    Misi Pemain Timnas Indonesia Shayne Pattynama Antar Persija Jakarta Juara Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    January 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Ahli Tegas soal Mens Rea Pandji: Jangan Jadikan Agama Bahan Lawakan, Tidak Layak! : Okezone News

    January 27, 2026

    Rosman Razak Tekankan Pearly/Thinaah Terus Pertahankan Momentum

    January 27, 2026

    Grok Digorok

    January 27, 2026

    Misi Pemain Timnas Indonesia Shayne Pattynama Antar Persija Jakarta Juara Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    January 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.