Dalam sidang terbuka yang digelar di Auditorium Imam Akbar Syaikh Abdul Halim Mahmoud, Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo, pada Senin 26 Januari 2026, promovendus mempertahankan disertasi berjudul “Al-Ittijah an-Naqdi fi al-Khitab al-Kalaami ‘inda Najm al-D?n al-Kaatibi”, sebuah kajian mendalam di bidang Akidah dan Filsafat Islam yang menyoroti metodologi kritik dalam tradisi Ilmu Kalam klasik.
Disertasi setebal 847 halaman dalam dua jilid ini memperoleh yudisium tertinggi Universitas Al-Azhar, yaitu Martabat Syaraf al-Ula ma‘a Tawsiyah bi Tab’i al-Risalah wa Tadaawulihaa bayna al-Jaami’aat (Summa Cumlaude dengan rekomendasi penerbitan dan distribusi antaruniversitas).
Sidang promosi ini dipimpin oleh Prof. Dr. Hassan Muharram al-Huwainy selaku promotor utama, dengan jajaran penguji senior Al-Azhar yang secara aklamasi mengapresiasi kualitas disertasi dari sisi metodologi, kedalaman analisis, serta kekayaan referensi klasik dan modern yang digunakan.
Dalam pemaparannya, promovendus menegaskan bahwa disertasi ini bertujuan merekonstruksi Ilmu Kalam melalui kritik internal tradisi klasik Ahlussunnah, dengan menjadikan pemikiran Najmuddin al-Katibi sebagai studi kasus, lalu mengaitkannya dengan filsafat modern dan konteks pemikiran Islam Indonesia.
Para penguji memberikan pujian tinggi atas ketajaman analisis, kemandirian intelektual, dan keluasan wawasan promovendus, sembari memberikan catatan akademik sebagai penyempurnaan. Disertasi ini dinilai layak menjadi rujukan penting bagi studi Ilmu Kalam kontemporer.
Selain dikenal sebagai akademisi, Syaikh Kiai Haji Muhammad Aunul Abied Shah merupakan pengasuh Pondok Pesantren Darus Salam Torjun Sampang, guru Tarekat Naqsyabandiyah, serta pengajar Ilmu Kalam dan Filsafat Islam.

