Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    7 Fakta MSCI Bekukan Indeks Saham RI : Okezone Economy

    January 28, 2026

    Cuaca Buruk, Kapal Rute Kepulauan Seribu Dihentikan Sementara

    January 28, 2026

    John Herdman Masih Buka Seleksi Asisten Pelatih Timnas Indonesia

    January 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kacamata Kuda Hukum Positif

    Kacamata Kuda Hukum Positif

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 28, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



     
    Kejadian tersebut tentu bukan sekedar insiden lalu lintas biasa, melainkan gambaran dari benturan paradigma dalam menempatkan aspek kepastian hukum yang kaku (legisme) dan memberikan pengakuan pada rasa keadilan publik (living law).
     


    Alasan penetapan tersangka yang menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian adalah contoh klasik dari penerapan hukum dengan perspektif kacamata kuda. Aparatur penegak hukum melihat hilangnya nyawa di jalan, tetapi menutup mata pada kausalitas serta mengapa hal itu terjadi.
     
    Dalam filsafat hukum, Gustav Radbruch memperkenalkan tiga nilai dasar: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Kekakuan pada prinsip kepastian hukum, yang mencari tersangka atas kematian justru mengorbankan keadilan bagi korban kejahatan yang melawan.



    Publik marah karena nalar hukum tidak berjalan selaras dengan logika sosial: bagaimana mungkin orang yang membela kehormatan keluarganya justru dikriminalisasi?
     
    Hak Pembelaan Terpaksa
     
    Secara dogmatik, tindakan perlawanan atas kejahatan terlindungi oleh doktrin Noodweer (pembelaan terpaksa). Sebagaimana Pasal 34 UU 1/2023 (KUHP Baru) yang mulai berlaku efektif, disebutkan bahwa tindakan pidana tidak dapat dihukum jika dilakukan untuk membela diri, orang lain, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum.

    ?Bagaimana bila skenario ceritanya dibalik? Jika istri dari korban penjambretan jatuh dan meninggal? atau sang suami korban yang mengejar justru mengalami kecelakaan tragis? Lalu mengapa aparat penegak hukum justru dengan sigap memproses laporan kematian dibandingkan peristiwa penjambretan? situasi ini jelas menjengkelkan.
     
    Titik perdebatannya tentu ada pada persoalan proporsionalitas. Apakah sebanding menukar nyawa penjambret dengan sebuah tas? Pada situasi ini berlaku konsep Noodweer Exces bekerja. Jika tindakan suami korban dianggap berlebihan, hukum menyediakan pintu maaf. Pasal 43 UU 1/ 2023 mengakui kegoncangan jiwa yang hebat (hevige gemoedsbeweging) akibat serangan mendadak dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
     
    Siapa yang tidak terguncang melihat istrinya dijambret di depan mata? Berharap agar korban kejahatan untuk dapat berpikir tenang dan kalkulatif dalam detik-detik genting tersebut menunjukkan kegagalan berpikir dan menjadi sebuah tuntutan yang tidak manusiawi.
     
    Memahami Konteks
     
    Simpati publik mengalir pada suami korban penjambretan? Dalam teori Victim Precipitation, Marvin Wolfgang (1958) menjelaskan bahwa dalam banyak kasus kekerasan, korbanlah (dalam hal ini penjambret yang tewas) yang mempresipitasi atau menjadi pemicu kejadian tersebut.
     
    Dalam ilustrasi peristiwa, kedua penjambret di Sleman bukanlah korban murni (innocent victims) melainkan bertindak sebagai inisiator kejahatan. Karena itu pula, risiko kematian di jalan raya saat melarikan diri adalah konsekuensi logis yang mereka ciptakan sendiri.
     
    Sehingga tindakan menghukum suami korban penjambretan tanpa melihat permulaan provokasi awal ini adalah bentuk pengabaian terhadap fakta sosiologis bahwa penjambretan yang “mengundang” bahaya tersebut.
     
    Penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ) menjadi jalan keluar. Penyelesaian damai dimungkinkan bahkan untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian, selama memenuhi syarat materiil serta tidak menimbulkan keresahan publik.
     
    Langkah ini selaras dengan pemikiran Satjipto Rahardjo (2009), tentang Hukum Progresif, bahwa “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”. Bila teks undang-undang (UU LLAJ) justru melukai rasa keadilan masyarakat, maka penegak hukum harus berani melakukan terobosan (rule breaking) untuk menemukan keadilan substantif.
     
    Kasus Sleman ini harus menjadi pelajaran (yurisprudensi) sosial. Penegakan hukum yang humanis tidak boleh berhenti pada sekedar jargon. Aparat di lapangan harus dibekali kepekaan dalam melihat persoalan secara komprehensif.

    Seringkali publik berkalang nyawa untuk mempertahankan haknya yang gagal dilindungi oleh negara saat kejadian kejahatan.
     
    Hukum harus berdiri tegak melindungi warga yang benar, bukan sekadar menjadi mesin birokrasi yang buta pada konteks kemanusiaan.
     
    Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

    January 28, 2026

    7.590 Pernikahan Anak Terjadi di Jatim pada 2025, Tertinggi Pasuruan

    January 28, 2026

    Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

    January 28, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    7 Fakta MSCI Bekukan Indeks Saham RI : Okezone Economy

    Program Presiden January 28, 2026

    IHSG Anjlok (Foto: Okezone) JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama…

    Cuaca Buruk, Kapal Rute Kepulauan Seribu Dihentikan Sementara

    January 28, 2026

    John Herdman Masih Buka Seleksi Asisten Pelatih Timnas Indonesia

    January 28, 2026

    Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

    January 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    7 Fakta MSCI Bekukan Indeks Saham RI : Okezone Economy

    January 28, 2026

    Cuaca Buruk, Kapal Rute Kepulauan Seribu Dihentikan Sementara

    January 28, 2026

    John Herdman Masih Buka Seleksi Asisten Pelatih Timnas Indonesia

    January 28, 2026

    Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

    January 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.