Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026, Asis Budianto telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penangkapan.
PN Jakarta Selatan pun sudah menjadwalkan sidang perdana yang akan digelar di Ruang Sidang 03 pada Senin, 9 Februari 2026. Akan tetapi, bunyi petitum permohonan belum ditampilkan.
Sebelumnya pada Jumat, 23 Januari 2026, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU periode Agustus 2025-Desember 2025 juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, Albertinus menggugat soal sah atau tidaknya penyitaan.
Gugatan praperadilan Albertinus juga belum muncul bunyi petitumnya. Sidang pertama diagendakan digelar di Ruang Sidang 06 pada Jumat, 6 Februari 2026.
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari HSU periode Agustus 2025-Desember 2025, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
Untuk Tri Taruna sempat kabur saat hendak ditangkap. Namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dan pada Senin, 22 Desember 2025, Tri Taruna diserahkan ke KPK, dan langsung dilakukan penahanan.

