Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |22:24 WIB
Bupati Pati Sudewo (Foto:Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perihal pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). KPK memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan caperdes yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Diketahui, para saksi yang dipanggil ialah, Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, dan Mudasir selaku Swasta.
Kemudian, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo Kecamatan Pati.
Selanjutnya, Pramono selaku Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen. Pemeriksaan sepuluh saksi tersebut dilakukan di Polres Kota Pati.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.

