Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Crawford Pensiun, Christian Mbilli Resmi Jadi Raja Baru Kelas 168 Pon

    January 28, 2026

    Masyumi Desak Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis

    January 28, 2026

    Saham Indonesia Bisa Turun Kasta Setara Filipina Imbas MSCI : Okezone Economy

    January 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Janji Kasus CSR BI dan Kuota Haji Tidak Bakal Menguap

    KPK Janji Kasus CSR BI dan Kuota Haji Tidak Bakal Menguap

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 28, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak akan membiarkan kasus yang ditangani lembaga antirasuah akan menguap.


    “Ya nanti silahkan dimonitor aja,” tegas Setyo kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

    Ia mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka di kasus CSR BI yang menyeret dua Anggota DPR yakni Heri Gunawan dan Satori. 



    Lalu, kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan dan Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Menurut Setyo, saat ini ada banyak perkara yang ditangani oleh Deputi Penindakan KPK. Sehingga, KPK masih memerlukan waktu untuk menuntaskan kasus demi kasus yang ditangani. 

    “Kan cukup banyak, gitu. Kemudian jika dibandingkan dengan Satgas yang ada 20, masing-masing Satgas ya secara personal jumlahnya juga tidak banyak. Kemudian ditambah lagi dengan ada beberapa yang melakukan proses penanganan perkara pasca OTT,” jelasnya.

    Setyo menegaskan bahwa giat KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) membutuhkan kecepatan dalam menaikkan status para pihak yang diamankan.

    “Ya artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan, 1×24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu,” tandas Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Masyumi Desak Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis

    January 28, 2026

    Dituding Jual Es Gabus Pakai Spons, Sudrajat Mengaku Dianiaya Petugas

    January 28, 2026

    BMKG Tegaskan OMC Hasil Koordinasi Lintas Lembaga

    January 28, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Crawford Pensiun, Christian Mbilli Resmi Jadi Raja Baru Kelas 168 Pon

    Berita Olahraga January 28, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tinju: Christian Mbilli akhirnya mencapai puncak karier profesionalnya. World Boxing Council secara resmi…

    Masyumi Desak Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis

    January 28, 2026

    Saham Indonesia Bisa Turun Kasta Setara Filipina Imbas MSCI : Okezone Economy

    January 28, 2026

    Dituding Jual Es Gabus Pakai Spons, Sudrajat Mengaku Dianiaya Petugas

    January 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Crawford Pensiun, Christian Mbilli Resmi Jadi Raja Baru Kelas 168 Pon

    January 28, 2026

    Masyumi Desak Prabowo Bongkar Pelaku Kejahatan Ekologis

    January 28, 2026

    Saham Indonesia Bisa Turun Kasta Setara Filipina Imbas MSCI : Okezone Economy

    January 28, 2026

    Dituding Jual Es Gabus Pakai Spons, Sudrajat Mengaku Dianiaya Petugas

    January 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.