Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee. (Foto: Pool)
JAKARTA – Kim Keon Hee, istri mantan presiden Korea Selatan yang digulingkan, Yoon Suk Yeol, pada Rabu (28/1/2026) dijatuhi hukuman 20 bulan penjara karena menerima suap dari Gereja Unifikasi. Namun, pengadilan membebaskan mantan ibu negara berusia 52 tahun itu dari tuduhan manipulasi harga saham dan menerima jajak pendapat gratis dari seorang perantara politik sebelum pemilihan presiden 2022.
Yoon sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi keadilan terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada 2024.
Ini menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan pasangan mantan presiden dihukum secara bersamaan.
Pada Rabu, Hakim Woo In-sung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Kim telah “menyalahgunakan posisinya sebagai sarana untuk mengejar keuntungan pribadi.”
“Semakin tinggi posisi seseorang, semakin sadar ia harus menjaga diri dari perilaku seperti itu… Terdakwa gagal menolak ajakan dan terlalu sibuk dengan memperindah diri,” kata hakim tersebut, sebagaimana dilansir BBC.
Tim penasihat khusus yang ditunjuk untuk kasus ini mengatakan Kim menerima hadiah senilai KRW 80 juta, termasuk kalung berlian Graff dan beberapa tas tangan Chanel, dari Gereja Unifikasi antara April dan Juli 2022, sebagai imbalan atas bantuan bisnis dan politik.

