Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Marcos Senesi Akui Tolak Italia, Lebih Pilih Perjuangkan Argentina

    January 28, 2026

    OMC Bukan Solusi Tunggal Penanggulangan Banjir Jakarta

    January 28, 2026

    Nusron Lapor Prabowo, 554 Ribu Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun

    January 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polisi, Kekuasaan, dan Alarm Demokrasi

    Polisi, Kekuasaan, dan Alarm Demokrasi

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 28, 2026No Comments6 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Perdebatan tentang penempatan kepolisian di bawah kementerian sering disederhanakan seolah ini hanya soal manajemen. Ini cara berpikir yang menyesatkan. Persoalan sebenarnya adalah relasi kekuasaan: siapa mengendalikan alat koersif negara, untuk tujuan apa, dan dengan mekanisme koreksi seperti apa. Di titik inilah kesalahan desain menjadi nyata — dan berbahaya.


    Kepolisian di Bawah Presiden?

    Desain institusional “kepolisian di bawah Presiden” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 merupakan anomali serius dalam tata kelola demokrasi modern. 



    Dalam perspektif perbandingan, baik di Rusia, Tiongkok, Mesir, Filipina, Turki yang sering dituduh otoriter tidak ditemukan desain serupa yang menggabungkan komando langsung Presiden dengan otonomi kelembagaan kepolisian yang luas dan minim akuntabilitas. 

    Rusia dan Tiongkok, walau tidak mengklaim bersistem demokrasi, meletakkan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Negara (State Council). Sementara itu Filipina yang polisinya pernah diperalat presidennya (Duterte) untuk melakukan pembunuhan misterius, menempatkan kepolisian di bawah executive authority. Demikian pula Mesir dan Turki. Hanya Indonesia yang secara tegas menyatakan “kepolisian di bawah Presiden”.

    Menempatkan kepolisian di bawah Presiden menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada eksekutif, karena alat koersif negara bersentuhan langsung dengan kehendak politik tanpa penyangga sipil yang memadai. 

    Dalam desain ini, hukum berisiko kehilangan sifat impersonal dan bergeser menjadi instrumen stabilisasi kekuasaan; penegakan hukum cenderung selektif, kritik mudah dikriminalisasi, dan mekanisme koreksi horizontal — parlemen, lembaga pengawas, maupun peradilan — melemah secara fungsional. Akibatnya, supremasi hukum tereduksi dan ruang demokrasi menyempit secara legalistik, meskipun ketertiban administratif tetap tampak terjaga.

    Konsentrasi Kekuasaan: Akar Masalah yang Disembunyikan

    Dalam sistem presidensial, Presiden sudah memegang kekuasaan besar: menentukan arah kebijakan, mengendalikan agenda keamanan, mengarahkan anggaran, dan memetik legitimasi elektoral. Ketika kepolisian diletakkan langsung di bawah Presiden, negara menciptakan konsentrasi kekuasaan yang tak wajar. Alat pemaksa negara, kebijakan publik, dan legitimasi politik menyatu dalam satu titik. Tidak ada sekat. Tidak ada jarak. Tidak ada penyangga.

    Sejarah politik — di mana pun — mengajarkan satu pelajaran konsisten: ketika alat koersif terlalu dekat dengan kekuasaan politik, hukum selalu kalah. Bukan karena aparatnya jahat, melainkan karena struktur memaksa mereka membaca sinyal politik, bukan norma hukum. Dalam situasi seperti ini, netralitas menjadi slogan kosong.

    Polisi Bukan Penjaga Rezim

    Polisi diciptakan untuk menjaga aturan, bukan penguasa. Ia ada untuk melindungi hukum, bukan stabilitas politik jangka pendek. Namun, ketika komando kepolisian berjalur lurus ke Presiden, prioritas mudah bergeser. Yang dibaca bukan lagi undang-undang dan putusan pengadilan, melainkan preferensi politik. Ini bukan tuduhan personal; ini konsekuensi struktural.

    Penempatan kepolisian di bawah kementerian sipil menciptakan jarak administratif yang krusial. Jarak ini adalah tembok pelindung negara hukum. Ia memaksa perintah menjadi tertulis, prosedural, dan dapat diawasi. Ia menghilangkan ruang perintah informal dan loyalitas personal. Ia menggeser logika dari perintah kekuasaan ke administrasi hukum.

    Salah satu kerusakan paling nyata dari desain saat ini adalah mandeknya akuntabilitas horizontal. Kepolisian di bawah Presiden sulit diawasi DPR secara efektif. Kritik mudah dicap sebagai serangan politik. Ketika pengawasan melemah, kepatuhan pada hukum ikut runtuh.

    Sebaliknya, bila kepolisian berada di bawah kementerian, akuntabilitas menjadi berlapis. DPR dapat mengawasi anggaran dan kebijakan sektoral. Publik dapat menilai kinerja sebagai layanan publik, bukan operasi kekuasaan. Menteri bertanggung jawab secara politik; aparat bertanggung jawab secara profesional. Ini pembagian peran yang sehat — dan esensial.

    Ketika Polisi Terjebak Politik Kekuasaan

    Indonesia tidak kekurangan contoh bagaimana kepolisian yang dekat dengan kekuasaan terperosok ke politisasi. Penanganan aksi-aksi protes besar, kriminalisasi kritik, dan penegakan hukum selektif bukanlah mitos. Ini tercatat dan dialami publik. Pada momen-momen krusial, polisi lebih tampil sebagai alat stabilisasi politik ketimbang penjaga hak warga. Sekali lagi: ini bukan soal individu. Ini soal struktur komando.

    Bandingkan dengan negara-negara yang sengaja menjauhkan alat koersif dari kepala pemerintahan. Di Jerman, polisi berada di bawah kementerian dan pemerintah negara bagian; Kanselir tidak memegang kendali operasional. Dalam krisis terorisme sekalipun, garis komando tetap prosedural. Hasilnya tegas terhadap kejahatan, namun konsisten melindungi kebebasan sipil.

    Di Jepang, pengawasan kepolisian dilakukan melalui komisi keselamatan publik. Perdana Menteri tidak mengendalikan polisi secara langsung. Prinsipnya sederhana: politik tidak boleh memegang senjata hukum.

    Di Inggris, polisi bertanggung jawab kepada Home Secretary dan otoritas local — bukan kepada PM. Polanya jelas dan konsisten di demokrasi mapan: kepala pemerintahan dijauhkan dari alat koersif.

    Sebaliknya, ketika jarak itu dihapus, akibatnya fatal. Di Mesir, pasca kudeta 2013, di bawah kepemimpinan Jenderal Abdel Fattah El-Sisi, polisi dan aparat keamanan ditarik ke orbit kekuasaan eksekutif. Pembersihan massal, penangkapan oposisi, dan kriminalisasi kritik menjadi normal baru. Hukum berubah menjadi kebijakan bersenjata.

    Pernyataan Kapolri: Sebuah Pelanggaran Prinsipil

    Di sinilah pernyataan Listyo Sigit Prabowo harus dibaca apa adanya: pernyataan berbahaya. Ketika pimpinan kepolisian mengimbau jajarannya untuk menentang gagasan penempatan kepolisian di bawah kementerian “sampai titik darah penghabisan”, ia telah melintasi batas peran institusional.

    Pertama, Kapolri bukan aktor politik konstitusional. Ia pejabat administratif. Menyerukan perlawanan terhadap desain tata negara — bahkan pada level gagasan — adalah insubordinasi normatif. Dalam negara hukum, perbedaan pandangan diselesaikan dengan argumentasi, bukan mobilisasi loyalitas bersenjata.

    Kedua, bahasa “darah” dari pemegang monopoli kekerasan sah adalah ancaman simbolik. Ia merusak psikologi publik, mengintimidasi wacana, dan menciptakan ketakutan. Bahasa ini tidak pernah netral. Ia adalah penanda klaim kekuasaan.

    Ketiga, seruan tersebut membalik hierarki negara. Institusi kepolisian ada untuk melayani negara dan konstitusi, bukan untuk menentukan desainnya. Ketika pimpinan institusi menyerukan perlawanan terhadap pengaturan sipil, yang muncul adalah politisasi aparat?”gejala klasik kemunduran demokrasi.

    Reaksi yang Justru Membenarkan Reformasi

    Ironisnya, resistensi emosional terhadap gagasan ini justru membuktikan kebutuhan reformasi. Institusi yang sehat tidak anti-jarak dari kekuasaan. Institusi yang profesional tidak alergi terhadap pengawasan sipil. Institusi yang kuat tidak membutuhkan retorika perang untuk mempertahankan posisinya.

    Dalam teori sistem, ini adalah soal mekanisme koreksi diri. Kekuasaan yang terlalu terpusat menciptakan positive feedback: semakin kuat, semakin kebal koreksi. Menempatkan kepolisian di bawah kementerian menciptakan negative feedback yang sehat: rem institusional yang mencegah penyimpangan sebelum terlambat.

    Penting ditegaskan: penempatan kepolisian di bawah kementerian bukan upaya melemahkan Presiden. Ini adalah upaya melindungi Presiden — dan negara — dari godaan dan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Presiden yang kuat dalam negara hukum adalah Presiden yang berani melepaskan kendali langsung atas alat koersif.

    Negara dewasa tidak membangun kekuatan pada loyalitas personal, melainkan pada aturan yang bekerja. Polisi yang profesional tidak memerlukan kedekatan dengan Presiden; ia memerlukan SOP yang jelas, pengawasan yang tegas, dan jarak yang sehat dari politik.

    Penutup: Hukum atau Kekuasaan, Kita Harus Memilih

    Perdebatan ini pada akhirnya sederhana dan telanjang: apakah kita ingin hukum memimpin kekuasaan, atau kekuasaan memimpin hukum? Tidak ada posisi tengah. Kepolisian di bawah Presiden adalah jalan pintas menuju politisasi hukum. Kepolisian di bawah kementerian adalah jalan panjang menuju profesionalisme.

    Seruan “titik darah penghabisan” harus dijawab tegas oleh Presiden dan DPR. Bukan dengan kompromi sunyi, tetapi dengan keputusan konstitusional yang jelas. Karena ketika aparat bersenjata mulai berbicara tentang perlawanan terhadap desain sipil, yang dipertaruhkan bukan lagi struktur lembaga — melainkan masa depan negara hukum.

    Karena itu, bila Presiden bersedia menyetujui perubahan dengan menempatkan kepolisian di bawah kementerian, keputusan tersebut patut diapresiasi sebagai tindakan kenegarawanan yang langka. 

    Secara rasional, langkah ini memang muskil: Presiden secara sadar mereduksi sebagian kekuasaannya sendiri. Namun justru di situlah nilai politiknya — menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif bersedia dibatasi demi memperkuat negara hukum. Dalam sejarah demokrasi, kemajuan sering lahir bukan dari ekspansi kuasa, melainkan dari keberanian untuk menahannya.

    Radhar Tribaskoro
    Anggota Komite Eksekutif KAMI/ Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    OMC Bukan Solusi Tunggal Penanggulangan Banjir Jakarta

    January 28, 2026

    Eggi Sudjana Masih Meyakini Ijazah Jokowi 100 Persen Palsu

    January 28, 2026

    Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

    January 28, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Marcos Senesi Akui Tolak Italia, Lebih Pilih Perjuangkan Argentina

    Berita Olahraga January 28, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Sepak Bola: Bek Bournemouth dan Argentina, Marcos Senesi, mengakui pernah menolak kesempatan membela…

    OMC Bukan Solusi Tunggal Penanggulangan Banjir Jakarta

    January 28, 2026

    Nusron Lapor Prabowo, 554 Ribu Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun

    January 28, 2026

    Eggi Sudjana Masih Meyakini Ijazah Jokowi 100 Persen Palsu

    January 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Marcos Senesi Akui Tolak Italia, Lebih Pilih Perjuangkan Argentina

    January 28, 2026

    OMC Bukan Solusi Tunggal Penanggulangan Banjir Jakarta

    January 28, 2026

    Nusron Lapor Prabowo, 554 Ribu Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun

    January 28, 2026

    Eggi Sudjana Masih Meyakini Ijazah Jokowi 100 Persen Palsu

    January 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.