Ilustrasi.
JAKARTA – Menjelang tibanya bulan Ramadan 2026, jutaan umat Muslim Indonesia yang memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya perlu bergegas. Pasalnya, ada batas waktu tegas yang tidak boleh terlewatkan untuk membayarnya.
Beirkut penjelasan tentang deadline qadha puasa dan konsekuensi keterlambatan.
Batas Akhir Qadha Ramadan
Berdasarkan prediksi kalender Hijriah terpercaya, awal bulan Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh antara Rabu, 18 Februari 2026 (versi Muhammadiyah) hingga Kamis, 19 Februari 2026 (versi Kementerian Agama). Dengan demikian, batas akhir mutlak untuk melaksanakan puasa qadha adalah satu hari sebelumnya, yakni Rabu, 18 Februari 2026, yang bertepatan dengan akhir bulan Sya’ban 1447 H.
Penting dicatat bahwa penetapan resmi awal Ramadan 2026 masih menunggu keputusan sidang isbat pemerintah, namun kedua prediksi utama (Muhammadiyah dan Kemenag) telah menunjukkan kisaran waktu tersebut dengan tingkat akurasi sangat tinggi. Ketika fajar Ramadan telah terbit, kesempatan mengganti puasa sebelumnya otomatis tertutup dan tidak bisa dilakukan lagi.
Dalil Kewajiban Qadha dari Al-Qur’an
Kewajiban mengganti puasa Ramadan yang terlewat diterangkan tegas dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

