Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Thailand Masters 2026: Lee Zii Jia Lolos Perempat Final World Tour Dalam 10 Bulan

    January 29, 2026

    Reformasi Kejaksaan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Penegakan Hukum

    January 29, 2026

    Shayne Pattynama Debut di Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta? Begini Kata Mauricio Souza : Okezone Bola

    January 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»2 Pegawai Jasa Ekspedisi Bebas Bersyarat Terkait Demo Agustus 2025

    2 Pegawai Jasa Ekspedisi Bebas Bersyarat Terkait Demo Agustus 2025

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 29, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Dua terdakwa atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, yang merupakan pegawai jasa ekspedisi bebas bersyarat atas kasus dugaan merusak fasilitas umum (fasum) dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.

    Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani selama keduanya tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan,” ujar ketua majelis hakim Saptono Setiawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” imbuhnya.





    Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pengawas seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

    Untuk terdakwa Muhammad Adrian, pihaknya memutuskan untuk menerima putusan tersebut.

    Sementara dari pihak Arpan Ramdani menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan diberi waktu selama tujuh hari sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.

    Diberitakan sebelumnya dalam sidang, kedua orang tersebut mengikuti demonstrasi di bulan Agustus 2025 lalu.

    Mereka mengikuti demonstrasi setelah menyortir paket di gudang Shopee di Depok. Jaksa menjelaskan keduanya berkeinginan untuk ikut demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua yang disebabkan oleh konten di TikTok.

    Keduanya berangkat ke Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, ketika di lokasi sudah tidak ada demonstrasi karena telah diamankan oleh pasukan TNI.

    Mereka kemudian berpindah lokasi ke depan kantor DPR/MPR RI dan keduanya bergabung dengan demonstran lain.

    Menurut surat dakwaan, jaksa menyebut Arpan mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, pembatas jalan warna oranye untuk dikumpulkan dan dibakar.

    “Di mana pembatas jalan warna oranye tersebut merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan, serta daun-daun kering yang semuanya dikumpulkan dari sekitaran pertigaan LHK untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta unjuk rasa atau demonstran lainnya sambil mengatakan, ‘Bakar! Ayo maju DPR sialan!’ kata jaksa.

    Sedangkan Adrian mengambil batu di sekitar pertigaan Kementerian LHK untuk dilemparkan ke arah anggota kepolisian yang sedang bertugas.

    Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

    Keduanya turut dianggap melakukan kekerasan kepada aparat polisi serta dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP.

    (fra/nat/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Putusan Rapat Pleno, Gus Yahya Resmi Kembali Jadi Ketum PBNU

    January 29, 2026

    Periksa Asisten Pribadi, KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil

    January 29, 2026

    Periksa 7 Kepala Desa, KPK Dalami Praktik Pemerasan Bupati Pati Sudewo

    January 29, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Thailand Masters 2026: Lee Zii Jia Lolos Perempat Final World Tour Dalam 10 Bulan

    Berita Olahraga January 29, 2026

    Ligaolahraga.com -Bangkok – Setelah menunggu selama 10 bulan, pemain bulu tangkis tunggal putra profesional Lee…

    Reformasi Kejaksaan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Penegakan Hukum

    January 29, 2026

    Shayne Pattynama Debut di Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta? Begini Kata Mauricio Souza : Okezone Bola

    January 29, 2026

    Rusdi Masse Akan Dapat Posisi Terhormat di PSI

    January 29, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Thailand Masters 2026: Lee Zii Jia Lolos Perempat Final World Tour Dalam 10 Bulan

    January 29, 2026

    Reformasi Kejaksaan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Penegakan Hukum

    January 29, 2026

    Shayne Pattynama Debut di Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta? Begini Kata Mauricio Souza : Okezone Bola

    January 29, 2026

    Rusdi Masse Akan Dapat Posisi Terhormat di PSI

    January 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.