Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21 Tahanan Demo Agustus 2025 Divonis Bebas Bersyarat

    January 29, 2026

    Thailand Masters 2026: Lee Zii Jia Lolos Perempat Final World Tour Dalam 10 Bulan

    January 29, 2026

    Reformasi Kejaksaan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Penegakan Hukum

    January 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Babinsa Fitnah Penjual Es Gabus Dapat Hukuman Berat, Ditahan 21 Hari

    Babinsa Fitnah Penjual Es Gabus Dapat Hukuman Berat, Ditahan 21 Hari

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 29, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Babinsa bernama Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman berat dan ditahan selama 21 hari buntut tindakannya melecehkan dan menuding Sudrajat menjual es kue atau es gabus berbahan spons.

    Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman mengatakan pemberian hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

    “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain itu, Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.





    Ahmad menegaskan setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

    Ahmad pun mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

    Sementara itu, terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

    “Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ucap dia.

    Sebelumnya, sebuah video viral yang menunjukkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang mengamankan dan menuding seorang pedagang es kue atau es gabus berbahan spons atau busa.

    “Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh,” kata pria berpakaian polisi dalam video yang beredar.

    Terkait hal tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dan melakukan uji sampel es kue yang dijual.

    Berdasarkan pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya, dinyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.

    Sementara itu, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan juga telah menyampaikan permintaan maaf.

    Ikhwan mengatakan tindakan yang dilakukannya itu merupakan merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir ada peredaran makanan berbahaya di lingkungannya. Kata dia, sebagai petugas di lapangan, dirinya harus merespon setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.

    Ikhwan mengaku dirinya semata-mata hanya ingin memberikan edukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman.

    “Namun demikian, kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat,” tutur dia.

    (fra/dis/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Reformasi Kejaksaan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Penegakan Hukum

    January 29, 2026

    Rusdi Masse Akan Dapat Posisi Terhormat di PSI

    January 29, 2026

    BUMN Baru Perminas Langsung Ambil alih Tambang Emas Martabe

    January 29, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    21 Tahanan Demo Agustus 2025 Divonis Bebas Bersyarat

    Berita Teknologi January 29, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Sebanyak 21 demonstran divonis bebas bersyarat atas dakwaan melakukan kekerasan dan/atau ancaman…

    Thailand Masters 2026: Lee Zii Jia Lolos Perempat Final World Tour Dalam 10 Bulan

    January 29, 2026

    Reformasi Kejaksaan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Penegakan Hukum

    January 29, 2026

    Shayne Pattynama Debut di Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta? Begini Kata Mauricio Souza : Okezone Bola

    January 29, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    21 Tahanan Demo Agustus 2025 Divonis Bebas Bersyarat

    January 29, 2026

    Thailand Masters 2026: Lee Zii Jia Lolos Perempat Final World Tour Dalam 10 Bulan

    January 29, 2026

    Reformasi Kejaksaan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Penegakan Hukum

    January 29, 2026

    Shayne Pattynama Debut di Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta? Begini Kata Mauricio Souza : Okezone Bola

    January 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.