Adalah David Andreasmito, Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Jatim ini mangkir dari pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Saksi tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 29 Januari 2026.
David yang juga seorang dokter ini seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026 kemarin.
KPK pun melayangkan ultimatum agar David kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan berikutnya.
“KPK mengimbau saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” pungkas Budi.
Dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.
Para tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Pemkab Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo Sucipto. Mereka ditetapkan tersangka pada Minggu, 9 November 2025.

