Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cari Pengganti Paqueta, West Ham Incar Nicola Zalewski

    January 30, 2026

    IHSG Jatuh Sangat Keras Gegara MSCI

    January 29, 2026

    Phonska Plus Belum Terkalahkan Usai Melibas Jakarta Livin’ Mandiri

    January 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»TKA Pelanggar Izin Ketenagakerjaan Wajib Ditindak

    TKA Pelanggar Izin Ketenagakerjaan Wajib Ditindak

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 29, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pasalnya, TCL bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia, salah satunya BTI yang merupakan perusahaan pabrik ban asal Jepang.


    Kanwil Imigrasi Jakarta telah memeriksa TCL secara intensif pada Rabu 21 Januari 2026. 

    Beredar kabar TCL sudah bisa pulang ke Singapura, tak lama setelah menjalani pemeriksaan, tanpa ada sanksi apapun dari Kanwil Imigrasi Jakarta.



    Saat dikonfirmasi soal kasus TCL ini, Kanwil Imigrasi Jakarta Pamuji enggan memberikan penjelasan, khususnya mengenai kepastian hukuman yang dijatuhkan.

    “Silakan hubungi Pak Gusti yang kemarin melakukan pemeriksaan terhadap TCL,” kata Pamuji saat dihubungi media melalui pesan Whatsapp, Kamis 29 Januari 2026. 

    Sementara saat mengkonfirmasi hal serupa kepada Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta I, Gusti Bagus Ibrahim, juga belum mendapat jawaban soal perkembangan kasus TCL ini. 

    Namun terkait isu deportasi, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan dari Imigrasi Jakarta terhadap TCL. 

    “Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi,” kata Gusti.

    Gusti menyebut dugaan pelanggaran yang dikenakan saat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

    Terpisah, pengamat tenaga kerja dari Pembina Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail memandang, pemberian kerja kepada TKA di Indonesia harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. 

    Ia menyebut, syarat utama keberadaan TKA adalah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin tinggal terbatas yang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

    “Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais itu.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    IHSG Jatuh Sangat Keras Gegara MSCI

    January 29, 2026

    Pimpinan DPRD Madiun Tutup Mulut soal Kasus Korupsi Maidi

    January 29, 2026

    Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

    January 29, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cari Pengganti Paqueta, West Ham Incar Nicola Zalewski

    Berita Olahraga January 30, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: West Ham United dikabarkan tengah berupaya untuk mendatangkan Nicola Zalewski dari Atalanta…

    IHSG Jatuh Sangat Keras Gegara MSCI

    January 29, 2026

    Phonska Plus Belum Terkalahkan Usai Melibas Jakarta Livin’ Mandiri

    January 29, 2026

    BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar : Okezone News

    January 29, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cari Pengganti Paqueta, West Ham Incar Nicola Zalewski

    January 30, 2026

    IHSG Jatuh Sangat Keras Gegara MSCI

    January 29, 2026

    Phonska Plus Belum Terkalahkan Usai Melibas Jakarta Livin’ Mandiri

    January 29, 2026

    BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar : Okezone News

    January 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.