Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atlet Atletik Dijatuhi Sanksi Usai Terbukti Bertaruh pada Rekan Setim

    January 30, 2026

    Pimpinan OJK Mundur Massal Usai Gejolak Pasar Saham

    January 30, 2026

    Apindo soal Lapangan Kerja: Yang Antre Ribuan tapi Pekerjaan Terbatas : Okezone Economy

    January 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hanif Dhakiri Tahu Praktik Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemnaker

    Hanif Dhakiri Tahu Praktik Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemnaker

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 30, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal ini disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat disinggung perihal rencana pemanggilan Hanif Dhakiri yang menjabat sebagai Menaker periode 2014-2019 sebagai saksi untuk mengusut dugaan pemerasan tersebut.


    “Kami menduga praktik demikian sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut. Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

    Namun demikian, Budi belum memerinci kapan waktu pasti pemanggilan tersebut. Ia hanya memastikan dugaan pemerasan tersebut yang akan didalami dari Hanif saat pemeriksaan dilakukan.



    Adapun Hanif sebenarnya diagendakan diperiksa pada Jumat pekan lalu, 23 Januari 2026. Namun, jadwal tersebut baru disampaikan saat politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak hadir dan pemanggilan ulang akan dilaksanakan penyidik.

    Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018, sebagai tersangka baru.

    KPK pun sudah menggeledah rumah Heri pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dari sana, KPK mengamankan sejumlah dokumen, dan 1 unit kendaraan mobil.

    Sebelumnya, KPK sudah menyelesaikan berkas perkara 8 orang tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.

    Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

    Selanjutnya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024.

    Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. 

    Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.

    Di mana, Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

    Sedangkan Suhartono menerima uang Rp460 juta, Wisnu menerima uang Rp580 juta, Devi menerima uang Rp2,3 miliar, Gatot menerima uang Rp6,3 miliar, Putri menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa menerima uang Rp1,8 miliar.

    Sedangkan sisanya, digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri, dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

    Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pimpinan OJK Mundur Massal Usai Gejolak Pasar Saham

    January 30, 2026

    Pembangunan Fisik Gerai Kopdes Mangga Dua Hampir Rampung

    January 30, 2026

    Banjir hingga 1 Meter di Tigaraksa Tangerang, Akses Warga Terputus

    January 30, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Atlet Atletik Dijatuhi Sanksi Usai Terbukti Bertaruh pada Rekan Setim

    Berita Olahraga January 30, 2026

    Ligaolahraga.com -Tiga atlet atletik internasional dijatuhi sanksi setelah terbukti melanggar aturan integritas olahraga dengan memasang…

    Pimpinan OJK Mundur Massal Usai Gejolak Pasar Saham

    January 30, 2026

    Apindo soal Lapangan Kerja: Yang Antre Ribuan tapi Pekerjaan Terbatas : Okezone Economy

    January 30, 2026

    Sprinter Olimpiade Sha’Carri Richardson Ditangkap Polisi Karena Ngebut

    January 30, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Atlet Atletik Dijatuhi Sanksi Usai Terbukti Bertaruh pada Rekan Setim

    January 30, 2026

    Pimpinan OJK Mundur Massal Usai Gejolak Pasar Saham

    January 30, 2026

    Apindo soal Lapangan Kerja: Yang Antre Ribuan tapi Pekerjaan Terbatas : Okezone Economy

    January 30, 2026

    Sprinter Olimpiade Sha’Carri Richardson Ditangkap Polisi Karena Ngebut

    January 30, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.