Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum’at, 30 Januari 2026 |20:12 WIB
Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara pada Kasus Kuota Haji (Okezone/Achmad Al Fiqri)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026).
1. Dalami Kerugian Negara
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini guna melengkapi keterangan yang sudah diperoleh tim penyidik.
Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024,” ujarnya.
“Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” tuturnya.

