Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag tahun 2023-2024.
Pantauan RMOL, hari ini Yaqut diperiksa selama 4,5 jam, sejak 13.17 WIB sampai dengan pukul 17.40 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dengan didampingi pengacara dan pengawalnya, Yaqut sempat memberikan keterangan sedikit kepada wartawan sembari bergegas meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.
Dia belum dilakukan penahanan lantaran masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.
Yaqut sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum adanya penetapan tersangka, yakni pada Selasa 16 Desember 2025, pada Senin 1 September 2024 dan pada Kamis 7 Agustus 2025.

