Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jadwal dan Link Live Streaming Hamburg SV vs Bayern Munich di Bundesliga 2025-2026 : Okezone Bola

    January 31, 2026

    Lewis Hamilton Ungkapkan Petunjuk Awal Soal Mobil Ferrari 2026

    January 31, 2026

    Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

    January 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

    Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 31, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Peristiwa yang terjadi akibat desak-desakan massa tersebut hingga kini masih menjadi sorotan publik, lantaran belum adanya kepastian mengenai status penanganan perkara, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.


    Padahal, sebelumnya pihak Polres Garut telah menyampaikan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

    Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK) menilai lambannya kejelasan penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban yang kehilangan nyawa akibat peristiwa tragis tersebut.



    “Kasus ini harus segera diberikan kepastian hukum. Jangan sampai penanganannya terkesan berlarut-larut dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” tegas Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu 31 Januari 2026.

    GMJPK menegaskan, tragedi tersebut patut diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara. Oleh karena itu, secara hukum dapat dikenakan ketentuan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

    Selain itu, prinsip pertanggungjawaban pidana juga ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) UU yang sama, bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

    Menurut GMJPK, dugaan kelalaian dalam peristiwa ini merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari pihak korban sekalipun, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan hukum secara aktif demi keadilan dan kepastian hukum.

    “Tidak terkecuali Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan acara, seharusnya juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujar Hilmi.

    GMJPK menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang patut diapresiasi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghapus proses pidana yang sedang berjalan.

    “Nyawa manusia tidak boleh dianggap sepele. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

    January 31, 2026

    Bus Klinik dan Truk Laundry, Cara PDIP Bantu Korban Longsor Bandung Barat

    January 31, 2026

    4.000 ASN di Jakarta Bakal Dilatih Jadi Komcad

    January 31, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jadwal dan Link Live Streaming Hamburg SV vs Bayern Munich di Bundesliga 2025-2026 : Okezone Bola

    Program Presiden January 31, 2026

    MNC Media , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |19:19 WIB Simak jadwal dan link live streaming Hamburg…

    Lewis Hamilton Ungkapkan Petunjuk Awal Soal Mobil Ferrari 2026

    January 31, 2026

    Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

    January 31, 2026

    Ramalan Zodiak Aries 2026: Karier, Asmara, Keuangan dan Kesehatan : Okezone Women

    January 31, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jadwal dan Link Live Streaming Hamburg SV vs Bayern Munich di Bundesliga 2025-2026 : Okezone Bola

    January 31, 2026

    Lewis Hamilton Ungkapkan Petunjuk Awal Soal Mobil Ferrari 2026

    January 31, 2026

    Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

    January 31, 2026

    Ramalan Zodiak Aries 2026: Karier, Asmara, Keuangan dan Kesehatan : Okezone Women

    January 31, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.