
Bantul, CNN Indonesia —
Polres Bantul mengungkap tabir kematian mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68). Korban dipastikan menjadi korban penganiayaan selama sepekan sebelum jasadnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, DIY, Rabu (28/1).
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Timur. Keduanya ditangkap atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi sadis ini dipicu oleh rasa kecewa tersangka RM terkait masalah utang piutang bisnis biro perjalanan umrah senilai Rp1,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terkait masalah utang piutang di mana uang tersebut sedianya digunakan untuk bisnis travel dan umrah, namun korban tidak bisa menjalankan sesuai kesepakatan,” ujar Bayu di Mapolres Bantul, Minggu (1/2).
Herlan diketahui sudah tinggal bersama keluarga tersangka RM di Yogyakarta selama enam bulan terakhir untuk membahas kelanjutan bisnis tersebut. Namun, ketegangan memuncak pada pertengahan Januari 2026.
Aksi kekerasan bermula pada 16 Januari 2026. RM yang emosi memukul wajah dan menendang perut korban. FM turut membantu dengan memukul lengan korban. Penganiayaan terus berulang pada 18 dan 21 Januari hingga kondisi kesehatan Herlan menurun drastis.
“Kondisi korban sampai buang air kecil di celana karena sudah tidak bisa bergerak. Namun, kekerasan terus dilakukan karena harapan tersangka belum diakomodasi oleh korban,” ungkap Bayu.
Pada 27 Januari sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka membawa korban yang sudah dalam kondisi kritis dari sebuah homestay di Sleman menuju Bantul. Aksi keduanya memasukkan tubuh korban ke dalam bagasi mobil rental Toyota Avanza terekam jelas oleh kamera CCTV.
Tubuh Herlan diletakkan di area Gumuk Pasir sekitar pukul 18.45 WIB dalam kondisi sekarat, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa oleh pencari rumput pada Rabu (28/1) pagi.
Meski hasil otopsi baru keluar dalam sepuluh hari, hasil visum luar menunjukkan adanya luka berat akibat kekerasan benda tumpul.
“Ditemukan patah tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi jantung akibat kekerasan benda tumpul di dada. Hal ini yang diduga kuat memicu kematian korban,” jelas Bayu.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil rental, pakaian korban, dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Herlan ditemukan tanpa identitas di area Gumuk Pasir dengan luka lebam di mata, pelipis, hidung, serta bengkak pada bagian rahang dan leher. Identitas korban baru terkonfirmasi setelah pihak keluarga mendatangi RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1).
(kum/wiw)
[Gambas:Video CNN]

