Kegiatan operasi senyap yang dipimpin langsung Kombes Sumarni itu berlangsung sehari setelah kegiatan konferensi pers pemberantasan narkoba, yakni pada Sabtu malam, 31 Januari 2026 hingga Minggu dinihari, 1 Februari 2026. Operasi menyasar penyalahgunaan obat keras di Kampung Kavling, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami akan bersihkan wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” kata Kombes Sumarni di sela-sela kegiatan, Minggu, 1 Februari 2026.
Operasi yang digelar secara tertutup dan terukur tersebut turut melibatkan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hanry, serta sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi. Sasaran utama adalah titik-titik rawan peredaran obat keras yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang beserta puluhan barang bukti, di antaranya obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
keempat orang tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Kombes Sumarni menekankan, bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik secara terbuka maupun senyap, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras di lingkungannya,” terang Kombes Sumarni.
Selain itu, Kombes Sumarni juga meminta seluruh warga masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk mengajak seluruh warga Kampung Kavling untuk tidak ada lagi menyalahgunakan, dan mengedarkan barang-barang terlarang yang merusak masyarakat dan generasi muda Indonesia.

