“Polri di bawah Presiden sudah tepat konstitusional sesuai pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR 6/2000, kemudian diimplementasikan dalam UU 2/2002 tentang Polri,” ujar pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang kepada wartawan, Minggu 1 Februari 2026.
Gumarang menegaskan, selama tidak ada perubahan konstitusi maupun pencabutan TAP MPR yang menjadi dasar hukum, kedudukan Polri tidak seharusnya diubah.
Ia menilai wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi mengganggu kemandirian institusi kepolisian.
Pada sisi lain, Gumarang menekankan bahwa reformasi Polri harus diarahkan pada indikator yang terukur, objektif, dan transparan, terutama dalam rekrutmen, promosi jabatan, serta proses penegakan hukum.
“Tanpa itu, penegakan hukum berisiko terus dijadikan alat kepentingan karier dan politik balas budi,” pungkasnya.

