Dokumen red notice Riza Chalid terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 usai National Central Bureau (NCD) Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.
“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Kami langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Menurutnya, red notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
Brigjen Untung menegaskan, keberadaan Riza Chalid sudah diketahui dan dipantau Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkap Brigjen Untung.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata Brigjen Trunoyudo.

