“Pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma platform digital,” ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron, dikutip dari Anadolu, Minggu, 1 Februari 2026.
Macron juga mendorong senat segera merampungkan proses legislasi agar aturan tersebut dapat berlaku mulai 1 September mendatang.
Rancangan undang-undang itu disahkan Majelis Nasional Prancis pada Senin malam, 27 Januari 2026. Setelah disetujui majelis rendah, RUU tersebut akan dibahas di Senat dengan target implementasi pada awal tahun ajaran baru.
Langkah Prancis ini sejalan dengan kebijakan Australia yang lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Terpisah, sebelumnya undang-undang yang disahkan Senat Australia pada Sabtu, 8 November 2025 mewajibkan platform media sosial memblokir akun pengguna di bawah umur, dengan ancaman denda hingga 50 juta Dolar Australia atau sekitar Rp540 miliar jika melanggar.

