Kenapa Whip Pink Belum Bisa Dilarang Meski Bikin ‘Fly’? Simak Penjelasannya. (Ilustrasi: Freepik)
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memantau fenomena penyalahgunaan whip pink yang belakangan viral diperbincangkan karena menimbulkan efek “fly”, mirip sensasi dopamin atau kesenangan sesaat.
Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol dr. Supiyanto, mengatakan bahwa whip pink sejatinya belum termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.
“Jadi terkait dengan whipping memang kita sudah memonitor. Namun kembali lagi bahwa whipping ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika,” ujar Supiyanto dalam Podcast Denny Sumargo, dikutip Selasa (3/2/2026).
Hal tersebut menyebabkan keterbatasan ruang gerak bagi BNN dalam melakukan penindakan hukum secara langsung. Pasalnya, regulasi yang ada saat ini hanya mencakup zat-zat yang secara resmi terdaftar dalam undang-undang terkait obat-obatan terlarang.
“Kewenangan untuk menghentikan atau membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN karena memang belum masuk di dalam regulasi Undang-Undang Narkotika maupun Undang-Undang Psikotropika,” jelasnya.
Meski demikian, BNN mengaku sangat khawatir karena tren penyalahgunaan ini menyasar kelompok usia muda. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan generasi penerus, BNN menaruh perhatian serius terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

